Kamis, 28 Maret 2024
Home

Paripurna Laporan Pansus DPRD Tentang RTRW Kota Pekanbaru Tahun 2014-2034



WALIKOTA Pekanbaru menyalami unsur pimpinan DPRD Dian Sukheri SIp disaksikan pimpinan sidang Sahril SH.



Senin, 11/Agustus/2014 | 21:39
Paripurna Laporan Pansus DPRD Tentang RTRW Kota Pekanbaru Tahun 2014-2034

PEKANBARU (klikriau.com) - Setelah melalui pengkajian yang panjang, akhirnya panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru merampungkan pembahasan rencana peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru 2014-2034, dan telah resmi dijadikan perda (Perda) dalam sidang paripurna DPRD, Senin (21/7/2014) kemarin. Pengesahan ini langsung dihadiri Walikota Pekanbaru Firdaus MT, beberapa kepala Satker dalam sidang paripurna, yang dihadiri 30 anggota DPRD Pekanbaru, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sahril SH didampingi Dian Sukheri. Dengan disahkannya Perda RTRW ini, diharapkan bermanfaat untuk pembangunan Kota Pekanbaru ke depannya. Ketua Pansus RTRW DPRD Pekanbaru Herwan Nasri mengatakan, pengesahan menjadi Perda ini setelah menjalani perjalanan panjang. Mulai dari penelitian dan analisa yang melibatkan 3 tenaga ahli, staf Distaruba serta studi banding ke Bappeda Semarang dan Kementrian PU di Jakarta. "Alhamdulillah, tidak ada kendala berarti. Apalagi Ranperda ini didukung Kementrian PU, perjalanannya sekitar 2 bulan," kata Herwan Nasri, usai sidang. Disebutkannya, Ranperda ini didukung Kementrian PU karena memuat draf-draf kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan strategis rencana pembangunan ke depan dan lainnya. "Memang ada penambahan di draf itu. Makanya kita masukkan," sebutnya. Dalam draf Ranperda yang sudah ditambah dan menjadi Perda sekarang, pengembangan daerahnya dibagi berdasar zona per kecamatan.Pengembangan masing-masing wilayah yakni untuk kecamatan Tampan akan dibuat pusat pendidikan, pelayanan umum, perdagangan, pemukiman. Kecamatan Pekanbaru Kota dan Lima Puluh untuk pendidikan, perdagangan dan jasa dan lainnya. Sementara Kecamatan Rumbai untuk pendidikan, pemukiman, perdagangan jasa, rekrasi dan wisata. Sedangkan Rumbai Pesisir untuk olahraga, rekreasi, pendidikan dan lainnya. Untuk Kecamatan Tenayan Raya dan Bukitraya sebagai kawasan industri, perdagangan, perkantoran, pariwisata, pertanian, pelabuhan, dan perguruan tinggi. "Untuk Kecamatan Marpoyan Damai dan Payung Sekaki untuk pendidikan tinggi, pergudangan, olahraga, bandara dan terminal AKAP," papar Herwan. Selain itu ada juga kawasan strategis ekonomi, lingkungan hidup dan sosial yang sudah dibagi dalam Perda tersebut. Lebih lanjut disebutkannya, setelah diketuk palu, draf Perda ini akan dikirim ke Pemrov Riau dan Kemendagri RI. Selanjutnya DPRD akan menunggu rekomendasinya untuk menjadi lembar daerah. Sesuai aturan, rekomendasi ini paling lama 30 hari. ***klik-kie

ANGGOTA DPRD saat mengikuti rapat paripurna pengesahan Perda RTrW Kota Pekanbaru tahun 2014-2034.

JURU bicara pansus DPRD Abdul Gafar membacakan laporan pansus tentang RTRW Kota Pekanbaru tahun 2014-2034.

KEPALA bagian persidangan Sekretariat DPRD Pekanbaru Laksmi, saat mengikuti jalannya sidang.

     

PARA anggota DPRD Kota Pekanbaru saat mengikuti paripurna pengesahan Perda RTRW Kota Pekanbaru tahun 2014-2034.

PIMPINAN rapat Sahril SH menandatangani berita acara pengesahan Perda RTRW disaksikan Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Sekdako Pekanbaru Syukri Harto

WALIKOTA Pekanbaru Firdaus MT memberikan arahan atas disahkannya Perda RTRW Kota Pekanbaru tahun 2014-2034



Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com