Jumat, 29 Maret 2024
Home

KUA-PPAS Diteken, RAPBD Pekanbaru 2020 Rp2,347 Triliun







Selasa, 06/Agustus/2019 | 19:14
KUA-PPAS Diteken, RAPBD Pekanbaru 2020 Rp2,347 Triliun

PEKANBARU- Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020 dilaksanakan Selasa (6/8/2019).

Dari MoU ini disepakati APBD Kota Pekanbaru tahun depan sebesar Rp2,347 Triliun. Rancangan APBD yang disepakati ini jika dibandingkan dengan sebelumnya (anggaran murni) Rp2,565 triliun mengalami penurunan sebesar 8,5 persen.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ida Yuliani menyambutnya dengan baik, seraya interupsi kepada pimpinan rapat. Dia menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena menurutnya ada kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

“Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini,” kata Ida.

Ida pun memberikan alasannya, MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD. Dan kata Ida, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi yang kita MoU kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya hari ini mesti kepala daerah yang meneken. Tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah,” ujarnya.

“RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan karena hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak,” sambungnya.

Dilanjutkannya, paripurna penandatangan nota kesepakatan, sejatinya harus dihadiri oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru.

Disampaikannya lagi, apa yang disampaikannya itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.

“Dan itu tidak dibenarkan dalam UU kecuali, pertama mendesak, kedua, dalam keadaan darurat,” tegasnya.

Dan interupsi itu pun dijawab oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Menurutnya, apa yang menjadi masukkan dari anggota dewan tersebut, sangat bagus dan itu demi kebaikan bersama.

“Tinggal kita perbaiki. Dan apa yang disampaikan saudara Ida masukan bagi kita,” tegas Sahril.

Sekda Kota Pekanbaru, M Noer juga menjelaskan ketidakhadiran Walikota Pekanbaru, dikatakannya karenakan adanya rapat kerja bersama Pemerintah Pusat dalam penanggulangan kabut asap di Riau.

“Pak Wali Kota lagi rapat sama presiden terkait penanganan Karhutla di beberapa daerah di Indonesia termasuk Riau Pekanbaru,” pungkasnya.(galeri)










     












Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com