Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Polsek Simpang Kanan Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Senin, 02/Maret/2015 - 21:55:00 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSINEMBAH - Guna memberikan pemahaman dan pengertian terhadap masyarakat akan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor Simpang Kanan, Senin (2/3), di Desa Bukit Selamat, mengadakan Sosialisasi Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla.

Acara yang di gelar di Aula Pertemuan Kantor Desa Bukit Selamat, dibuka langsung oleh Kapolsek Simang Kanan, Ipda Syaf Yandra dihadiri oleh Camat Simpang kanan Azhar Spd, Kepala Pos Polisis Bukit Selamat, Aipda Rahmat Nasution, Babinsa Bukit Selamat Serda Mahmuda, Staf Koramil Wanra Kecamatan Simpang Kanan, Darwis, Kades Bukit Selamat, H Hasan Basri dan Kadus, Rw,Rt, serta tokoh Masyarakat setempat.

Azhar SPd dalam sambutannya mengatakan, semua camat diberi intruksi oleh Bupati untuk mengiatkan kepada masyarakat jangan membakar sembarangan yang rawan titik api. “Untuk penghulu atau tokoh masyarakat jangan mencontokan pembakaran kepada masyarakat membakar dengan sembarangan,” katanya.

“Untuk yang mengawasi siapa yang membakar lahan dan ada yang berbuat agar segera melaporkan kejadian itu kepada Pihak Kepolisisan setempat dan Camat. Hal itu kita minta, supaya semuanya bisa menjaga dan menegur serta mengawasinya. Karena, selain Upika dan aparat desa, masyarakat pun berperan peting untuk saling koordinasi mencegah kebakaran di wilayah kita ini,” imbuhnya.

Sementara, Kapolsek Simpang Kanan Ipda Syaf Yandra mengatakan, guna mengatasi dan mencegah atau Solusi agar tidak terjadinya kebakaran, perlu kesadaran dari semua pihak untuk bekerja sama.

“Pasalnya, kebaran ini adalah titik api yang sangat rawan terjadi dimusim kemarau seperti ini. dan perlu diketahui, kabakaran yang terjadi di Rohil baru baru ini, sudah menjadi pembahasan internasional,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya minta kepada masyarakat dan kepala desa untuk saling berkoordinasi dan Gotong royong untuk mengatasi dan mencegaha terjadinya kebakaran.

"Marilah kita bertindak bersama sama menjadi pencegah karhutla itu dan jangan kita terlibat didalamnya. Sebab, berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan, hukumannya ancamanya 5 Tahun dan bisa juga 10Tahun,” urainya.*klik-mbr

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com