Terkait Pelimpahan Bawang Tangkapan BC
Karantina Dumai Tunggu Keputusan Karantina Pekanbaru
Kamis, 05/Maret/2015 - 14:47:54 WIB
|
|
Ilustrasi: Bawang
|
|
DUMAI (klikriau.com) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Kota Dumai saat ini masih menunggu keputusan dari Kepala Balai Karantina Pekanbaru, terkait penyerahan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diamankan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean Madya B beberapa waktu lalu.
Kepala Pemeriksaan POP Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Kota Dumai Suwanto mengatakan, dalam menerima pelimpahan barang berupa bawang tanpa dokumen itu, tentunya harus menunggu adanya keputusan dari Kepala Kantina.
Apalagi pihaknya melaksanakan baik dari penerimaan dalam pelimpahan hingga pemusnahan harus sesuai teknis dari Balai Karantina Pekanbaru. "Kita selalu koordinasi bersama dengan pihak Bea Cukai prihal penangkapan bawang merah itu," ujar Suwanto kepada pers, kemarin.
Dijelaskannya, batas penahanan bawang merah itu terhitung selama 14 hari, setelah itu harus dilakukan pemusnahan. Apalagi bawang merah itu masuk di wilayah Kota Dumai dan melakukan pembongkaran bukan di pelabuhan resmi tempat pembongkaran bawang yang telah ditetapkan.
Dalam hal itu juga, Suwanto menambahkan, bawang tersebut dikenakan undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Dan Tumbuhan. "Untuk pemusnahan bawang itu, kita masih menunggu intruksi dari Balai Karantina Pekanbaru," tukasnya.*dika