Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Disdik Rohil tak Pernah Melegalkan Pungutan di Sekolah
Kamis, 12/Maret/2015 - 22:45:33 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI - Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melegalkan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Pasalnya semua sekolah menerima dana BOS. Apalagi sekolah negeri, benar-benar dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

"Pungutan di sekolah sepenuhnya kebijakan sekolah. Pihak sekolah yang harus bertanggung jawab," kata Kabid Dinas Pendidikan Rohil, Dra Rohayati, Kamis (12/3).

Menurut Dra Rohayati yang saat ini menjabat sebagai menejer BOS Kab
Rohil, tujuan dugulirnya dana BOS guna membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi sekolah.

Dana BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

"Pihak sekolah yang memberlakukan pungutan terhadap peserta
didik tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan,
itu hanya kebijakan sekolah bersama komite, nanti akan kita sidak dan
kita periksa SPJ-nya," ujar Rohayati.

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com