Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Perusahaan Tak Patuhi UMS akan Dipidana
Sabtu, 18/April/2015 - 14:33:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI - Perusahaan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubri tentang Upah Minimum Sektoral bisa mendapatkan sanksi tertulis hingga pidana.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di mana UMS sub sektor migas ditetapkan dengan adanya Keputusan Gubri Nomor 44/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015.

"Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan diberikan sanksi tertulis hingga pidana," kata Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, di Bagansiapiapi.

Sedangkan Keputusan Gubri mengenai UMS sub sektor pertanian dan perkebunan dengan Nomor 244/III/2015 pada tanggal 31 Maret 2015.

"UMS sub sektor migas yang sebelumnya Rp2.310.000 menjadi Rp2.246.000, kemudian UMS sub sektor pertanian dan perkebunan yang sebelumnya Rp1.875.000 menjadi Rp2.125.500," katanya.

Dijelaskannya, ketetapan UMS tersebut sudah diberlakukan sejak awal Januari 2015, mengingat telah masuk April maka gajinya akan dilakukan Rapel oleh perusahaan.*klik-rp010

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com