Disperindag Rohil Segera Razia Miras
Jumat, 17/April/2015 - 16:33:54 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohil akan melakukan razia besar-besaran terhadap penjualan miras, dimulai Sabtu besok (18/4). Hal ini diungkapkan Kadisperindag Rohil H Syarifuddin, Jumat (17/4).
Adapun rencana razia di antaranya di Kecamatan Bangko, Bagansinembah dan Tanah Putih Ujung Tanjung. "Tiga lokasi ini akan dilakukan razia tahap awal, barulah menyusul kecamatan lainnya," ujarnya.
Razia ini mengacu pada Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, dan sekolah.
"Sekarang hanya boleh dijual di supermarket atau hypermarket," tegasnya.
Penjualan miras golongan A di minimarket memang diperbolehkan sesuai Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013, lalu diperketat. Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 sudah ditanda-tangani Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.
Ada tiga golongan minuman keras yaitu golongan A yaitu minuman yang memiliki kadar alkohol 1-5 persen, golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen, serta golongan C yang memiliki kandungan alkohol 20-45 persen.
Namun, dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendag Rachmat Gobel, minimarket tidak bisa lagi menjual miras golongan A. Disperindag akan melakukan penyisiran di minimarket-minimarket untuk melihat kepatuhan mereka.
Untuk itulah ia meminta pedagang mematuhi aturan ini, bahkan dalam giat razia ini pihak Disperindag akan melibtakan unsur Satpol PP untuk turun ke lapangan.*klik-rp010