Polres Inhu Siapkan Masyarakat Antisipasi Karhutla
Jumat, 05/Februari/2016 - 08:29:37 WIB
|
|
Ilustrasi/Net
|
|
RENGAT(klikriau.com) - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Polisi Resort (Polres) setempat lakukan dua program diantaranya membuat kesepakatan dengan 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan membuat forum masyarakat gotongroyong.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Bimas Polres AKP Fauzi menyebutkan, pihaknya serius dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.
Menurutnya, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu sudah melakukan Penandatangan nota kesepahaman atau MoU dalam melakukan pencegahan dan penanganan kemungkinan terjadi Karhutla di Inhu.
"Penandatanganan nota kesepakatan sudah dilakukan di Mapolresta Inhu pada Selasa kemarin. Ada 12 perusahaan yang melakukan Penandatanganan MoU," terangnya.
Disisi lain, keikutsertaan masyarakat dalam mengantisipasi dan penagangan Karhutla, Polres Inhu juga sudah membentuk forum masyarakat gotongroyong melawan karhutla di setiap desa.
Selanjutnya, jika Karhutla masih terjadi di wilayah itu, maka dua unsur tersebut bisa saling bantu dan gotong royong dalam melakukan pemadaman api.
Fauzi berharap, perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan dan forum masyarakat gotongroyong lebih serius dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Dengan harapan bencana Karhutla yang berdampak pada kabut asap tidak terulang lagi, pasalnya dampak yang ditimbulkan bencana ini sangat besar, mulai dari kerugian materil maupun kerugian non materil seperti kesehatan.
"Kita berharap program ini benar-benar dapat mengantisipasi dan lebih cepat dalam menanggulangi Karhutla nantinya," harapnya.
Sementara itu, Johan, salah seorang warga Rengat meminta keseriusan pihak penegak hukum dalam mengantisipasi Karhutla, pasalnya selama ini pelaku yang tidak bertanggujawab tidak pernah tertangkap dan tidak menimbulkan efek jera.
"Kita sangat mengharapkan hukuman yang diberikan pada perusahaan ataupun orang yang melakukan pembakaran hutan saat musim kemarau dapat diberikan hukuman setimpal dan bisa menimbulkan efek jera," pungasnya.*Klik-ref