PEKANBARU
(klikriau.com)- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan pertemuan dengan pihak PT AFR, Disnaker Kota Pekanbaru serta pihak SPSI kota Pekanbaru, hal ini guna menindaklanjuti kecelakaan kerja yang menimpa Asmawati (55), karyawan PT Asia Forestama Raya, berdomisili di Kecamatan Rumbai, Selasa (9/2).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal tersebut, berupaya untuk mencari solusi atas musibah yang diderita oleh mantan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pabrik triplek tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny, S mengatakan, jika persoalan tersebut hanya tinggal bagaimana rasa kepedulian perusahaan terhadap karyawannya.
"Artinya sesuai ketentuan perusahaan telah menjalankan aturan tentang ketenagakerjaan, namun yang perlu saat ini adalah tanggung jawab moral atau rasa kepedulian terhadap pekerja. Karena sesuai keterangan dalam hearing itu, persoalan kecelakaan kerja ini telah ditindaklanjuti perusahaan sebelumnya,"terang Jhony S pada wartawan.
Dikatakannya, selaku instansi pemerintahan yang menengahi soal ketenaga kerjaan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan ke pihak PT Asia Forestama Raya pada 2 Januari 2016, ternyata kejadian ini berlangsung 2009. Bahkan masalah gaji yang diterima oleh Asmawati telah sesuai aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Bahkan kita dari Disnaker sudah menerima surat keterangan dari pihak rumah sakit Ibnusinah, menyatakan bahwa kebutaan Asmawati bukan merupakan kecelakaan kerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan Dokter yang dikeluarkan pada 2 Februari 2016," ujar Jhonny.
Namun yang menjadi persoalan kata Jhonny S, hanya saja perusahaan belum membentuk panitia keselamatan kerja, dengan alasan ahlinya di PT itu tidak bekerja lagi.
"Kita memang melihat masih kurangnya safety yang dilakukan oleh pihak perusahan. Jadi, kita himbau perusahaan harus memberlakukan sistem santunan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat dan pulang kerja," ujar Jhonny.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal mengatakan, sesuai rapat dengan PT AFR, Disnaker, SPSI, berupaya untuk memperjelas persoalan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan.
"Sesuai kesepakatan, pihak perusahaan menyanggupi memberikan santunan, berupa bantuan pengobatan dan santunan disepakati bersama perusahaan disnaker dan Asmawati," ujar Nofrizal.
Namun kata Nofrizal, persoalan ini bukan sampai disini, perlu ada peninjau kembali oleh dinas terkait masalah musibah kecelakaan kerja yang terjadi tersebut.
Sementara itu, MGR Personalia PT Asia Fiorentina Raya, mengatakan, jika hak korban tetap diberikan, seperti bantuan.
"Perusahaan tetap memberikan bantuan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jadi, masalah Asmawati ini, pihak kita tidak ada menutupi persoalan ini. Untuk masalah K3 persoalan ini sudah kita akomodir. Untuk solusinya, pihak perusahaan membuka diri dan tetap memberikan santunan,"sebutnya.*klik-Ay