Kepsek Menjabat Lebih 8 Tahun
Ditjen Dikdasmen akan Keluarkan Juknis Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 19/April/2016 - 19:18:48 WIB
|
|
Ilustrasi
|
|
BENGKALIS
(klikriau.com) - Nasib kepala sekolah dengan jabatan lebih dari 8 tahun akan ditentukan oleh Ditjen Dikdasmen dalam waktu dekat. Menurut informasi, Ditjen Dikdasmen akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang tunjangan sertifikasi bagi Kepsek tersebut.
"Kita baru saja dari sana (Ditjen Dikdasmen,red) sekitar hari Kamis kemarin untuk menanyakan nasib para kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun ini. Informasi yang kita terima, mereka akan mengeluarkan petunjuk teknis tentang pencairan tunjangan sertifkasi untuk kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun," ujar Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis, Syafri kemarin.
Syafri mengatakan pihak Ditjen Dikdasmen belum bisa memberikan keterangan secara detail bagaimana isi dari juknis tersebut nantinya. Namun, dengan dikeluarkannya juknis nantinya, maka diharapkan para kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun ini sudah bisa menerima sertifikasi
"Seperti kita ketahui ada banyak kepala sekolah di Kabupaten Bengkalis ini yang menjabat lebih dari 8 tahun. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mereka tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, sehingga tidak bisa menerima sertifikasi," kata Syafri.
Saat ditanya kapan juknis tersebut akan dikeluarkan, Syafri mengatakan, pihak Ditjen Dikdasmen akan mengusahakan pada bulan ini juga. "Informasi yang kita terima Insyaallah paling lambat akhir April ini," kata Syafri.*klik-adl