Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Usai Diperiksa, Kejagung Tahan Sekda Bengkalis
Kamis, 05/Mei/2016 - 09:40:36 WIB
  Ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS (klikriau.com) - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin dan Inspektur Mukhlis ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebagai tersangka.

Penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke PT Bumi Laksana Jaya (BLJ) dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 265 miliar.

Burhanuddin dan Mukhlis langsung ditahan begitu selesai diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka, Senin (2/5/2016) petang, kemarin. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Kepada wartawan, Selasa (3/5/2016) pagi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Begitu juga Bupati Bengkalis.

"Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media online. Begitu pula Bupati Bengkalis. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman Wisma Daerah Sri Mahkota. Beliau memang sudah mengetahui soal penahanan tersebut," aku Johan.

Johan mengatakan, Bupati Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini menghargai proses hukum yang dilakukan Kejagung tersebut dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," katanya.

Sementara tekait status kepegawaiannya keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Bengkalis akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.

Adapun ketentuan yang dimaksud, sambung Johan, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."

Sementara pada Pasal 2 disebutkan, "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."

Artinya, jika nanti diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati Bengkalis Pejabat Pembina Kepegawaian, maka otomatis jabatan keduanya juga diberhentikan sementara.

Untuk melaksanakan tugas atau mengisi kekosongan jabatan keduanya misalnya, bisa saja Bupati Bengkalis menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Namun itu tadi, karena jabatan Sekda khususnya, ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam pengangkatannya, maka terlebih dahulu hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Bupati Bengkalis sudah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk langkah-langkah selanjutnya agar tidak menyalahi ketentuan," ujarnya.*herma

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com