Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Wabup Meranti Minta Pengusaha Beri Upah Sesuai UMK 2016
Selasa, 24/Mei/2016 - 20:13:33 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim berharap pengusaha di Meranti dapat memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.

"saya mengharapkan semua pengusaha membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," ujar Said Hasyim, dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, Selasa (23/5).

Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs. Izhar, UMK Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100. Penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diakui Said Hasyim, dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.

Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik.

Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan.

"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan  serikat buruh. Ketetapan itu telah dipertmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," ungkapnya.

Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.

"Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.**rilis

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com