Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
BPD Berperan Penting Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Rabu, 01/Juni/2016 - 08:01:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Lebih-lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu diwilayah berjuluk Negeri Junjungan ini saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).

Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas, AKP Anindhita Rizal.

"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa: kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa: dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa," kata Amril dalam sambutannya.

Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.

"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan," tegas Amril.

Kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H. Ismail mengatakan bimtek yang diikuti aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber dari BPMPD provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.**rilis

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com