Home
Advertorial DPRD Riau
DPRD Riau Lantik Rusli Ahmad dan Ev Tengger, Dua PAW Fraksi PDI Perjuangan
Senin, 13/Juni/2016 - 10:00:30 WIB
  Pengambilan sumpah Rusli Ahmad dan Ev Tengger
 
TERKAIT:
   
 
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau resmi melantik dua Pengganti Antar Waktu anggotanya yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan, Kamis pagi.

Pengucapan janji atau sumpah anggota DPRD Provinsi Riau PAW dari fraksi PDI Perjuangan tersebut atas nama Ev Tenger Sinaga dan T. Rusli Ahmad dengan sisa masa jabatan 2014-2019, di laksanakan dalam rapat paripurna istimewa..

"Pada kesempatan rapat paripurnan istimewa ini akan dilakukan pengambilan sumpah PAW dari fraksi PDI Perjuangan masa jabatan 2014-2019," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, sebagai pimpinan sidang paripurna istimewa, di Pekanbaru, Kamis.

Adapun dua orang PAW anggota DPRD Riau yang akan dilantik, yakni Ev Tengger Sinaga yang merupakan PAW Zukri Misran Dapil yang mundur pada Pilkada Pelalawan. Kemudian T. Rusli Ahmad yang merupakan PAW Syafaruddin Poti dari Dapil Rokan Hulu.

Kemudian disampaikan Manahara bahwasanya pelantikan itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau atas nama Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad dari Fraksi PDIP Perjuangan, yang mulai berlaku sejak pengambilan sumpah.

"Berdasarkan surat dengan nomor 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau. Mendagri dengan ini membaca, menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan saudara Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad sebagai PAW dengan sisa jabatan 2014-2019," disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Kaharuddin.

Selanjutnya isi SK tersebut, pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama  60 hari sejak keputusan menteri itu diterima. Kemudian, akan berlaku sejak pengambilan sumpah atau janji, jika terdapat kekeliriuan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya, tertanda Tjahjo Kumolo Kementerian Dalam Negeri.



Setelah di bacakan SK Kemendagri oleh Sekwan DPRD Riau, acara dilanjutkan dengan pengambilan janji atau sumpah oleh pimpinan sidang Manahara Manurung kepada Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad, yang disaksikan oleh ratusan pendukung PDI Perjuangan dan anggota DPRD Riau.

Berdasarkan pantauan, pengambilan dan pembacaan sumpah atau janji berlangsung hikmat berdasarkan kepercayaan masing-masing dari kedua anggota PAW.

Prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manohara Manurung mengatakan bahwa sumpah itu adalah janji kepada Tuhqn Yang Maha Esa.

"Dalam menjalankan tugas nantinya harus mengingat sumpah dan janji yang diucapkan. Serta menjalankan janji-janji kampanye yang dahulu pernah diucapkan. Dan sumpah teesebut adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa,"

"Dengan sudah dilantiknya menjadi anggota DPRD Riau semoga bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat," pesan legislator fraksi PDI Perjuangan ini usai pengambilan sumpah.

Dikatakannya, sebagai wakil rakyat harus bersikap aspiratif dalam membuat dan menjalankan peraturan daerah dalam mementingkan kepentingan masyarakat, serta bersikap profesional.

Setelah selesainya agenda pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Riau PAW dari fraksi PDI Perjuangan sisa jabatan 2014-2019, kedua anggota yang sudah dilantik dipersilahkan bergabung dengan anggota dewan yang lain. Lalu rapat paripurna di tutup pada pukul 10.41 WIB.

Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Plt Sekda Provinsi Riau M. Yafiz yang menggantikan Gubernur Riau, Fokompimda, Kepala Satker dan undangan lainnya.

Gantikan Zukri dan Safruddin Poti

PAW Rusli Ahmad dan EV Tengger Sinaga Dihadiri Plt Sekdaprov Riau
Gantikan Zukri dan Safruddin Poti

PAW yang dilakukan ini seiring dengan mengundurkan dirinya anggota DPRD Riau Fraksi PDIP, Zukri Misran daerah pemilihan (dapil) Siak-Pelalawan karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 lalu. Begitu juga dengan Syafruddin Poti yang maju pada Pilkada Rokan Hulu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota dewan mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.

"mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s. Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.

"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pemohon dalam uji materi ketentuan a quo adalah Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal dalam UU 8 Tahun 2015 yang diuji pada perkara tersebut.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau memastikan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua kadernya di DPRD Riau yang ikut bertarung, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Zukri Misran maju sebagai Bakal Calon Bupati Pelalawan yang berpasangan dengan Annas Badrun.  Kemudian Syafruddin Poti yang maju pada Pilkada Rokan Hulu yang berpasangan dengan Erizal.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu. PDIP sambungnya, akan mengacu kepada UU Pemilu dimana proses PAW ditentukan berdasarkan suara terbanyak kedua.

Ev Tengger

"Mengikuti hasil perolehan Pileg. Untuk di Dapil Pelalawan Kita mendapatkan dua kursi yakni Zukri Misran dan Soni Wati artinya akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak berikutnya yakni Tengger Sinaga. Kemudian anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang maju pada Pilkada ada Syafruddin Poti di Kabupaten Rokan Hulu yang akan digantikan oleh Rusli Ahmad," jelasnya.

Menurutnya, PDIP melakukan PAW sesuai dengan mekanisme aturan partai dan merujuk kepada UU Pemilu.

"Untuk DPRD Provinsi memang ada anggota DPRD yang maju dan kemudian aturan dan mekanismenya kan sudah ada diatur dan bahwa setiap yang maju harus mundur permanen. Tentu berdasarkan undang-undang atau peraturan KPU yang menggantikannya juga harus perolehan suara yang dibawahnya duduk dan kita akan proses. Lain hal prolehan suara itu sudah tidak nampak orangnya atau tidak bersedia, tapi sangat ajaib kalau dia maju kemudian dikasih kursi tidak mau," pungkasnya.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK, Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait aturan bagi anggota DPR, DPRD yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika sudah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah oleh KPU.


Rusli Ahmad

Hal ini tentu membuat sejumlah Caleg yang sebelumnya tidak duduk sebagai wakil rakyat tetapi mendapat suara terbanyak dibawah Caleg yang duduk, berpeluang besar menggantikan posisi lowong tersebut. Seperti halnya, Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga mendapat berkah dari putusan MK tersebut.

Rusli Ahmad merupakan kader PDIP dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Ia kembali maju di Pileg 2014 untuk periode kedua. Namun suara yang diperolehnya kalah banyak dari Syafruddin Poti.**/Adv






 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com