Firdaus Akan Lakukan Mutasi Lagi
Kamis, 21/Juli/2016 - 23:16:29 WIB
|
|
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. (f/hms)
|
|
PEKANBARU
(klikriau.com) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) bakal kembali melakukan mutasi pejabat. Namun dirinya belum dapat memastikan kapan mutasi dilakukan. Dari sinyal yang diberikannya, mutasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dirinya mengatakan, perombakan ini merupakan mutasi terakhir masa kepemimpinannya bersama Ayat Cahyadi. "Masih ada sekali mutasi jabatan, pelaksanaan secepatnya akan dilakukan tergantung BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Firdaus Kamis (21/7).
Firdaus menegaskan, mutasi jabatan tersebut tidak ada hubungan dengan Pilwako Pekanbaru 2017. Hal ini merupakan upaya penyegaran organisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. "Kita terus evalusi kinerja pegawai. Yang tidak maksimal tentu tidak bisa dipertahankan sebab kinerjanya tidak sesuai dengan target yang diberikan," katanya.
Terkait ada pejabat yang merasa kecewa dengan mutasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Firdaus meminta agar yang bersangkutan bisa berjiwa besar. "Sebagai pegawai harus siap ditempatkan di mana saja, apabila siap menerima amanah maka siap pula melepaskan amanah," sebutnya.
Tentang pelaksanaan mutasi jabatan tersebut, dikatakannya sudah sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi. Sudah dilakukan secera prosedur dan aturan KASN. Apalagi saya sudah memberikan waktu selama 6 bulan kepada pejabat yang terpilih lulus asessment. Apabila tidak dievaluasi, jika capaian target bagus maka lanjut, jika tidak maka diganti," katanya.
Sebelumnya Pemko telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemko pada Juni lalu. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV diambil sumpahnya oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Namun mutasi ini, membuat Yuliasman mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melayangkan gugatan ke PTUN. Yuliasman dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota Pekanbaru. Yuliasman mengadu karena mutasi diduga tidak sesuai peraturan.*klik-nae