PEKANBARU
(klikriau.com)- Pelaksana Tugas (Plt) Assisten III Sekda Pekanbaru, Azmi mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menindaklanjuti penunjukan ketua Tim Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tantang pelimpahan pemungutan retribusi sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru ke Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) oleh Walikota.
Azmi menjelaskan dalam rapat yang dipmpinnya Senin (26/7), beberapa fokus pembahasan dilakukan yakni pengkajian terhadap poin-poin yang belum terjawab pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014, yakni rincian kelas-kelas besaran penerapan retribusi sampah.
"Ranperwako ini turunan Perda yang sudah ada. Apa-apa yang tidak terjawab dalam Perda kita bahas di sini. Seperti iuran retribusi untuk kelas I dikenakan Rp10 ribu, namun kelas I ini yang seperti apa itu tidak ada di dalam Perda. Ini kita kuatkan sehingga dalam penerapan di lapangan dapat berjalan baik," kata Azmi di temui usai rapat.
Untuk diketahui, menindaklanjuti pemutusan kontrak kerja bersama PT MIG, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir pengelolaan sampah yang diserahkan kepada LKM-RW.
Sementara itu, menindaklanjuti hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulati Susanti menegaskan, bahwa pihaknya lebih mendukung agar sampah ini kembali dikelola pemerintah setelah pihak ketiga yakni PT MIG yang dipercaya Pemko ternyata gagal membuat Pekanbaru bersih.
Menurut Politisi Golkar ini, dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mata anggaran terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun, karena adanya insiden melalui pihak ketiga yang berujung diputusnya kontrak kerjasama itu, terjadilah pergeseran anggaran dari belanja tidak langsung ke belanja langsung.
"Dalam Permendagri Pemko diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran. Hari ini Pemko sudah melakukan pergesaran anggaran yang sesuai dengan payung hukumnya," kata Ida Yulita.
Atas dasar itulah, Ida Yulita menyebut Pemko Pekanbaru boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah yang nantinya akan dikelola oleh LKM dengan dasar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas-dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Jadi ini tidak menyalahi aturan. Atas dasar Permendagri itu boleh dilakukan pergeseran anggaran ketika terjadi kondisi urgent seperti ini," pungkasnya.*klik-nae