PEKANBARU-Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) dan Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis) dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan negara Rp31 miliar itu. Keduanyapun dituntut hukuman masing masing 8 tahun 6 bulan penjara.
''Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan,'' jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH dan Budi Fitriadi SH, pada sidang yang digelar Selasa (27/9/16) sore, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Dalam amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut. Tidak dibebani membayar krugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana bansos tersebut.
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut. Kedua terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikut.
Selanjutnya, Marsudin Nainggolan SH, selaku ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara itu. Menunda sidang dan dilanjutkan sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. (ee)
Teks Foto: Sidang kasus korupsi dana bansos. (f: rtc)