Berasal dari 7 Satker, Sebanyak 759 ASN Siak Diserahkan ke Provinsi
Kamis, 29/September/2016 - 22:58:56 WIB
SIAK SRI INDRAPURA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak telah merampungkan hasil pendataan pegawai yang diserahkan pada provinsi.
Dari pendataan itu, terdapat 759 PNS yang diserahkan ke provinsi. Jumlah ASN tersebut berasal tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang termaktub ke dalam 13 urusan kongruen provinsi dalam UU Pemda No 23 tahun 2014.
Terdiri dari guru SMA/SMK 651 orang, pegawai pengawas (Disosnaker) dua orang, kehutanan 64 orang, Distamben 11 orang, penyuluh KB 18 orang, penyuluh perikanan 8 orang dan Dinas Perhubungan 5 orang yang akan disesuaikan dengan tipe terminal.
''Hari ini, Kamis (28/9/16) diserahkan ke provinsi,'' kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) L Budhi Yuwono, Rabu (28/9/16), sebagaimana dilansir serantaunews.com. Ia menyebut, walau diserahkan, namun pemkab tetap bertanggungjawab sampai Desember. Setelah itu menjadi tanggung jawab provinsi. Kepada pegawai yang diserahkan ke provinsi, ia minta jangan khawatir terutama yang menyangkut dengan hak-hak mereka tetap dibayarkan sampai Desember 2016.
Kepala BKD Siak Lukman SSos MPd menambahkan, kepindahan pegawai bagi SKPD yang yang jadi urusan kongruen sepanjang fungsional dibenarkan, namun mereka membuat surat pernyataan. Sementara bagi pegawai teknis seperti guru SMA dan SMK dan sejenisnya, sesuai dengan ketentuan itu tidak diperkenankan mutasi ke SKPD lain.
Sebab, jika hal itu dilakukan, akan menghambat karir mereka itu sendiri dan tugas sebagai abdi negara. Apalagi pemerintah telah mengingatkan agar pegawai ditempatkan sesuai dengan disiplin bidang ilmu mereka.
Pegawai yang diserahkan ke provinsi ini, nantinya ada yang menjadi pegawai pusat. Seperti penyuluhan KB. Urusan ini diambil alih pusat langsung. (ee)
Ilustrasi. (f: int)