Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Kasus Pembunuhan Massal
Mantan Presiden Mesir Dibui 20 Tahun
Senin, 24/Oktober/2016 - 11:36:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAIRO-Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman tersebut diberikan lantaran kasus pembunuhan massal yang dilakukan saat demonstrasi besar pada 2012.

Vonis ini adalah yang pertama dari empat tuntutan yang diajukan pada Mursi. Selain itu, Mursi tidak diperkenankan untuk mengajukan banding.

Selain Mursi, beberapa tokoh politik Mesir juga dijatuhi hukuman serupa, seperti Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian. Ketiganya dituntut 2015 lalu dengan tuduhan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan para demonstran saat unjuk rasa 2012.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (22/10), sebagaimana dilansir merdeka.com, rezim Persaudaraan Muslim ini menyangkal tuduhan tersebut.

"Mereka (demonstran) dibunuh oleh orang-orang mereka sendiri," ujar tim kuasa hukum Mursi kala itu.

Selain kasus pembunuhan massal ini, Mursi juga dituntut lantaran membobol penjara para tahanan Persaudaraan Muslim pada 2011. Sementara itu, hukuman lainnya adalah hukuman mati karena menjadi mata-mata bagi kelompok Hamas.

Mursi merupakan presiden pertama yang dipilih pada pemilu 2012. Namun, kudeta militer menggulingkannya dari kursi orang nomor satu di Negeri Piramida pada 2013. (ee)

(f: merdeka.com)


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com