Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Pasangan Calon Hanya Boleh Buat Alat Kampanye Seharga Rp 25 Ribu di Pilkada Serentak 2017
Rabu, 26/Oktober/2016 - 11:12:01 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Pilkada serentak 2017 telah melewati masa pengundian nomor urut, dan akan masuk kampanye mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017. Saat masa kampanye, pemasangan alat peraga dibatasi. Apa saja yang boleh?

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ada alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU, ada juga yang tim pasangan calon dibolehkan membuat alat peraga kampanye.

''Iya (tim pasangan calon) dapat memproduksi sesuai dengan spesifikasi dan kuantifikasi yang telah ditentukan KPU termasuk materinya juga,'' ucap Ferry kepada detikcom, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, desain dari alat kampanye diserahkan kepada tim pasangan calon masing-masing, namun harus disetujui oleh KPU terlebih dahulu. Termasuk penentuan lokasi pemasangan alat kampanye itu.

''Kalau (waktu pemasangan) alat peraga kampanye, biasanya atas kesepakatan bersama seluruh pasangan calon dan KPU. Kecuali kampanye pertemuan terbatas tatap muka sudah bisa setelah dikoordinasikan waktu dan tempatnya,'' ujar mantan ketua KPU Jabar itu.

Ketentuan soal alat peraga kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Di dalamnya diatur model alat peraga kampanye yang dibolehkan, yaitu maksimal senilai Rp 25 ribu.

Pasal 26
(1) Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, meliputi:

a. kaos
b. topi
c. mug
d. kalender
e. kartu nama
f. pin
g. ballpoint
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
e. jalan-jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan

(3) Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. (ee)

ILustrasi. (f: int)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com