Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Advertorial Pemrov Riau
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Riau Tempuh Sejumlah Langkah Strategis
Rabu, 26/Oktober/2016 - 11:22:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
ADAN Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Provinsi Riau meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama dua tahun terakhir.

"BPPPAKB melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau, menerima pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan perempuan dan anak. Pengaduan yang datang tersebut bermacam-macam, mulai dari tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan masalah ekonomi," kata Kepala BPPAKB Riau, T Hidayati Efiza, melalui Kepala Bidang KB, Asniati pada pembukaan kegiatan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan perlindungan anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha, di Pekanbaru, Kamis.

Asniati menjelaskan, dari tahun ke tahun kasus kekerasan kepada perempuan dan anak yang terjadi di berbagai daerah di Riau semakin meningkat. Pada 2014 terdapat sebanyak 361 kasus, kemudian meningkat pada 2015 jadi sebanyak 475 kasus. Sementara itu, hingga bulan Juni 2016 sudah terdapat 290 kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu.



Asniati menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan, sehingga masyarakat sudah mulai mengetahui keberadaan pusat pelayanan terpadu atau (P2TP2A). Namun, di sisi lain P2TP2A memiliki keterbatasan baik dalam anggaran operasional penanganan kasus maupun tenaga pendamping kasus seperti menyediakan pengacara, psikolog, pekerja sosial, hingga rohaniawan.

Masalah kekerasan ini merupakan permasalahan yang kompleks, lanjutnya, karena itu perlu penanganan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Karena itu, masyarakat, dunia usaha hingga media diharapkan untuk turut peduli dalam permasalahan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, sehingga permasalahan yang timbul akan lebih mudah untuk diselesaikan.

Masalah perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Riau sudah di lampu merah? Boleh jadi. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau pun tak menginginkan persoalan ini menjadi masalah akut yang berlarut-larut. Langkah cepat dan strategis pun ditempuh. Antara lain, melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau, Pemprov Riau bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) lakukan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan perlindungan anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha.



Di tahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sebagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).

Program ini dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA

"Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa," Kata Kepala BPPPAKB Riau T. Hidayati Efiza.



Tengku Hidayati Efiza, berharap dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha, media maupun Akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan komunikasi dan pengembangan jejaring dengan masyarakat dan dunia usaha.

Tak cukup sampai di sana, Pemprov Riau juga mengajukan Ranperda untuk melindungi tindak kekerasan yang dialami perempuan. Apalagi kasus kekerasan terhadap perempuan di Riau setiap tahun terus mengalami peningkatan. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diwakili Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi saat rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi wakil ketua DPRD Riau Manahara Manurung saat itu menyampaikan tentang Ranperda beberapa waktu lalu yang diajukan yakni Perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan.

Sekdaprov menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.



"Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak perempuan dari kekerasan. Dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan," terang Ahmad Hijazi. Dijelaskannya, isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah individu, padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi masalah global. "Yang terekspos ke publik itu sebenarnya sudah mencapai puncaknya, padahal sebenarnya masih banyak didalamnya terjadi kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Segala bentuk perlindungan perempuan sebagai korban kekerasan, maka mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984, pemerintah membentuk Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dikaji dari perspektif normatif, korban kejahatan memerlukan perlindungan, secara eksplisit seperti dirumuskan di dalam Pasal 285, 286, 287, 288, dan 297 dimasukan ke dalam Bab XIV ada beberapa argumentasi dan justifikasi mengapa dalam bab ini, Pasal yang dirumuskan khusus bagi korban yang berjenis kelamin perempuan adalah Pasal 285 tentang perkosaan, Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya atau pingsan, Pasal 287 tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, Pasal 288 tentang persetubuhan dengan istri yang masih di bawah umur dan Pasal 297 tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki. Namun demikian beberapa pasal tersebut diberlakukan pemberatan dengan penambahan 1/3 (sepertiga) pidana pokok sebagai diatur dalam pasal 291.

Sekdaprov menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan di Riau terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) terjadi tren peningkatan kekerasan terhadap kaum perempuan pada tahun 2014 sebanyak 361 kasus. "Kemudian meningkat menjadi 475 kasus pada tahun 2015. Sementara sudah tercatat sebanyak 385 kasus sampai Agustus 2016 ini," papar Ahmad Hijzai lagi.

Dilanjutkannya, kasus kekerasan perempuan dalam pelaksanaan kehidupan rumah tangga masih enggan karena dianggap aib keluarga. "Kemudian,terjadi karena korban memiliki rasa takut dan malu dan korban merasa tertekan bila kasusnya bila diketahui orang lain," terang Ahmad.

Sekdaprov menerangkan kekerasan terhadap perempuan mempunyai dimensi yang luas, karena itu penanganannya lintas sektor. Perlindungan merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat. "Tidak hanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk perlindungan dari perdagangan manusia," terang Ahmad. Dilanjutkannya, penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.

"Namun, belum dapat menjalankan tugas dengan optimal, karena pendanaan payung hukumnya masih dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Makanya, hari ini gubernur Riau menyampaikan ranperda utk dpat disetujui menjadi perda menjadi payung hukum melindungi hak perempuan. Untuk itu kita harapkan dapat dapat mengagendakan pembahasan ranperda yang disampaikan," terang Ahmad Hijazi.**/ADV/syaf



 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com