Sengketa Pilwako Pekanbaru, Gugatan Paslon BISA ''Disidangkan'' di Panwaslu
Jumat, 28/Oktober/2016 - 17:43:16 WIB
PEKANBARU-Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru disidangkan atau dimusyawarahkan dengan pihak pemohon; Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dan pihak termohon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Musyawarah sengketa pemilihan itu, sebagaimana dilansir riauterkini.com, berlangsung di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota, Jumat siang (26/10/16).
Musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution diawali pembacaan materi permohonan menyangkut keputusan pihak termohon KPU yang memutuskan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti Pilwako Pekanbaru yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2017.
Dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru akhirnya menetapkan empat paslon, sementara Paslon BISA dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. (ee)
(f: rtc)