Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Sengketa Pilwako Pekanbaru, Gugatan Paslon BISA ''Disidangkan'' di Panwaslu
Jumat, 28/Oktober/2016 - 17:43:16 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU-Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru disidangkan atau dimusyawarahkan dengan pihak pemohon; Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dan pihak termohon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Musyawarah sengketa pemilihan itu, sebagaimana dilansir riauterkini.com, berlangsung di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota, Jumat siang (26/10/16).

Musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution diawali pembacaan materi permohonan menyangkut keputusan pihak termohon KPU yang memutuskan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti Pilwako Pekanbaru yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2017.

Dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru akhirnya menetapkan empat paslon, sementara Paslon BISA dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. (ee)

(f: rtc)


 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com