Saksi Ahli dari UR dan LO Dihadirkan Dalam Sidang Gugatan IDE-SUA
Senin, 31/Oktober/2016 - 13:04:09 WIB
PEKANBARU- Sidang ketiga gugatan pasangan calon IDE-SUA digelar Panitia Pengawas Pemilu, Senin (1/11), di kantor Panwaslu kota Pekanbaru. Dalam sidang ini Panwaslu menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi Pertama dari LO (laision office) Muhammad Zaini dari paslon IDE-SUA, dan saksi kedua pengamat politik yang juga dosen UNRI Maxsasai Indra. Tujuannya untuk memanyakam secara pasti tentang kesehatan paslon IDE-SUA di pemilukada 2017 mendatang, apakah benar layak maju atau tidak.
"Sidang ini akan berlangsung selama tujuh kali, sidang pertama dimulai pada jumat lalu, yang kedua pada hari minggu dan hari ini sidang tahap ketiganya. Ditargetkan upaya pengumpulan data selesai dalam waktu 12 hari kerja dan disitulah hasilnya dalat kita ketahui, " kata ketua Panwaslu, Indra Khalid Nasution.
Terlihat hari ini ruang kantor Panwaslu penuh sesak oleh simpatisan yang berharap pasangan Ide-Sua lolos seleksi sebagai paslon nomor urut lima.
Sidang juga dihadiri lima orang Komisioner KPU kota Pekanbaru dan Kuasa Hukum Pasangan Calon IDE-SUA yang diketua Abu Bakar Syidiq.**syaf