Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru, KPU Tunggu Konfirmasi Panwaslu
Rabu, 02/November/2016 - 18:12:21 WIB
PEKANBARU-Terkait sengketa pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (IDE-SUA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru saat ini menunggu konfirmasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Bagaimana format dan metode selanjutnya kita tunggu Panwaslu Pekanbaru," ujar Ketua KPU, Amiruddin Sijaya, Rabu (2/10/2016).
Dijelaskan Amiruddin, di dalam peraturan Panwaslu dalam tahapannya mempunyai waktu selama 12 hari dalam memutuskan perkara ini, apakah Bapaslon IDE-SUA akan maju sebagai Paslon Walikota Pekanbaru menyusul empat Paslon lainnya yang sudah memenuhi syarat.
"Tapi semua tergantung keputusan Panwaslu, apakah dipercepat atau sesuai waktu yang ditetapkan," ucapnya, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Ditanya aktivitas KPU saat ini, Amiruddin mengatakan, KPU Kota Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan administrasi pelaksanaan pemilu pada tahapan berikutnya dan secara internal juga ada beberapa yang harus dibenahi untuk mengurus kelancaran pemilihan Walikota (Pilwako) periode 2017-2022.
Diberitakan sebelumnya, saat ini sidang sengketa pencalonan tengah bergulir dengan menghadirkan beberapa saksi baik dari pihak IDE-SUA, maupun pihak KPU Kota Pekanbaru. (ee)
(f: hrc)