Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Bappeda Sosialisasikan Penggunaan Internet, Web Server Dan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah
Jumat, 04/November/2016 - 13:06:52 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAMPAR-Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government), Pemerintah Kabupaten Kampar merencanakan kegiatan yang dapat menunjang prinsip-prinsip Good Government dan Clean Government melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi pada acara  sosialisasi penggunaan internet, web server dan aplikasi sistem informasi Pemerintah Kabupaten Kampar yang digelar di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (3/11).

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos Para Kabid dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar, Kasubbid Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S,Si, seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Fendi dan Yull Hartono dari PT Indonesia Comnets Plus (ICON +) selaku Provider (penyedia layanan) internet.

Disampaikan Azwan bahwa mengembangkan E-Government  merupakan upaya dalam meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan pelayanan publik dan pemerintahan sehingga tercipta pelayanan yang cepat, efektif dan efesien yang merupakan kebutuhan mendasar. Untuk  itu maka  dibutuhkan pengembangan system dan perangkat (Hardware) dan Sofware guna menunjang seluruh kegiatan pelayanan publik tersebut.

Pada kesempatan tersebut sebagaimana dilansir kamparkab.go.id,  Azwan menyampaikan  secara  gamblang tentang E-Government.  E-Government merupakan penggunaan TI (Teknologi Informasi) dan komunikasi untuk mewujudkan praktik pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, pelayanan yang lebih terjangkau dan memperluas akses publik untuk memperoleh informasi sehingga akuntabilitas meningkat.

Dasar hukum E-Government yakni, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (pasal 349), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Kemudian Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. “Dimana didalamnya telah diamanatkan kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan E-Government secara nasional,” jelas Azwan.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/3761/SJ Tentang Penerapan e-Planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun tujuan Pembangunan E-Government adalah meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan TI (Teknologi Informasi) dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.  Perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan.

 Sasaran Pembangunan E-Government  : Pembentukan jaringan informasi dan transaksi  pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha  untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional. Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta penyediaan fasilitas bagi partisipasi masyarakat dalam proses kepemerintahan dan Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.

 Disampaikan Azwan adapun Manfaat Pembangunan E-Government  :  dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dapat memperbaikai proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemerintahan. Mereduksi biaya transaksi, komunikasi, dan interaksi yang terjadi dalam proses pemerintahan  dan menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas.
 
Dijelaskan Azwan bahwa untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar telah membangun jaringan berupa pemasangan sewa fiber optic  yang hanya menghubungkan Badan/Dinas di Kota Bangkinang. Namun Belum mempunyai data center dan command center/pusat kendali jaringan sehingga aplikasi dibangun oleh masing-masing satker termasuk belanja bandwidth.  Kemudian belum ada Satker Khusus Pengelola e-Goverment yang semestinya dikelolah oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Aplikasi-aplikasi  saat ini untuk pengembangan E-Government antara lain : SIPKD  yang dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, E-Procurement (LPSE) yang ikelola Bagian Administrasi Pembungunan Setdakab Kampar,  RKPD Online yang dikelola Bappeda Kampar, Website Kamparkab.go.id  yang dikelola Bagian Humas dan  Website SKPD yang dikelola masing-masing SKPD.

Berdasarkan kondisi eksisting tersebut maka menurut Azwan pada  tahun 2017 mendatang perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : Pengelolaan e-goverment Pemerintah Kabupaten Kampar dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan informatika sebagai pelaksana urusan komunikasi dan informatika berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18/2016 Tentang OPD serta berdasarkan Rekomendasi KPK. Menyusun Masterplan Teknologi Informasi sebagai pijakan pengembangan e-goverment di Kabupaten Kampar.

Kemudian Pembangunan Infrastuktur jaringan, pengelolaan server, aplikasi dan Belanja Bandwidth dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan didistribusikan ke seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Membangun data center dan command center. Khusus untuk aplikasi e-Musrenbang, e-budgeting dan Sippadu, Pemerintah Kabupaten Kampar memperoleh Hibah dari Pemerintah Kota Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2016. Melanjutkan kerjasama sewa jaringan fiber optik yang menghubungkan seluruh OPD.

Pada saat sesi diskusi banyak masukan dan saran yang disampaikan peserta  rapat terkait dengan     internet, web server dan aplikasi sistem informasi Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada intinya  semua peserta rapat sepakat  untuk mengembangkan e-Government dalam mewujudkan Good dan Clean Government di Kabupaten Kampar). (ee)

(f: kamparkab.go.id)


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com