PEKANBARU - Dipercaya menjaga sebuah rumah mewah di Jalan Singgalan V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pria berinisial YH alias Anas malah menguras harta majikan senilai Rp 900 juta. Dia juga membawa kabur beberapa barang lainnya seperi telepon genggam BlackBerry.
Uang ini kemudian digunakannya untuk berfoya-foya di Pekanbaru bersama tiga komplotannya. Hasil maling itu kemudian dibagi di sebuah hotel di Pekanbaru, lalu mereka kabur ke Kota Batam, Provinsi Riau.
"Hanya saja dalam pembagian, Anas ini mendapat bagian paling kecil yaitu Rp 55 juta," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (17/1/2017) siang.
Dia menyebutkan, Anas sudah bekerja di rumah milik Hadi Supriadi sejak 8 bulan lalu. Selain penjaga rumah, dia biasanya juga menjadi kuli bangunan di sana, seperti memperbaiki genteng dan lainnya.
Kemudian pada 17 Desember, sang pemilik rumah pergi ke luar kota dan mempercayakannya kepada Anas. Mendapat kesempatan seperti ini, dia menghubungi komplotannya berinisial TD, DL dan HP.
"Komplotan ini beraksi pada jam 1 malam. Pintu rumah dirusak, seolah-olah maling masuk. Uang tunai Rp 900 juta dibawa kabur," kata Guntur.
Beberapa pekan melakukan penyelidikan, Subdit Kejatahan dan Kekerasan Reskrimum Polda Riau mengendus keberadaan pelaku. Yang pertama kali ditangkap adalah TD di Bandara Hangnadim, Batam , Provinsi Kepulauan Riau.
"Penangkapannya pada 4 Januari lalu. Dua hari berselang, ditangkap pula YH alias Anas ketika berada di rumah orang tua HP (otak pelaku). Enam hari kemudian ditangkap pula DL di rumah orang tua angkatnya di Medan," terang Guntur.
Dalam kasus ini, HP masih dilakukan pengejaran. Jejaknya menghilang ketika rekannya ditangkap dalam waktu berbeda. HP ini masih membawa uang Rp 500 juta hasil pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Jadi uangnya dibagi, tapi tak rata, sesuai peran. Anas dapat Rp 55 juta, DL dapat Rp 135 juta dan TD dapat Rp 185 juta," sebut Guntur.
Setelah uang ini digunakan untuk berfoya-foya, para pelaku juga disebut Guntur membeli barang mewah dari hasil kejahatannya. Mulai dari IPhone 7, jam mewah hingga Toyota Vios bekas seharga Rp 95 juta.
"Semua barang pembelian dari hasil kejahatan itu sudah disita sebagai barang bukti. Turut pula disita sisa uang hasil kejahatan yang belum digunakan," ungkap Guntur.
Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 3 huruf E KUHPidana. Para pelaku terancam penjara selama 7 tahun.
"Untuk keberadaan HP masih dikejar, mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap untuk diproses," tegas Guntur.**/suk/ftc