Tak Berizin, Dua Toko Indomaret di Kampar Ditutup
Rabu, 01/Februari/2017 - 15:34:43 WIB
PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil mengatakan, pihaknya menutup 2 Toko Indomaret karena tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar.
Menurutnya, penutupan indomaret tersebut dilakukan karena izin operasional atau izin usaha belum dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kampar.
"Setelah kita sidak kelapangan didapati mereka telah melakukan aktivitas jual beli sementara mereka belum mengantongi izin, " katanya.
Kedua Toko Indomaret yang ditutup tersebut terdapat di Jalan DI Panjaitan Bangkinang Kota dan Kilometer 6 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung.
Pihaknya menghimbau kepada dunia usaha agar sebelum membuka usaha harus mengurus izin terlebih dahulu, supaya legalitas usaha perdagangan merekà dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.
"Kita akan terus menerus menegakkan peraturan daerah," ujarnya lagi.