Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Advertorial Pemkab Kepulauan Meranti
Bupati Meranti Komit Beri Kemudahan Pada Investor
Selasa, 28/Februari/2017 - 20:43:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si mengikuti acara Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment. Acara diskusi yang menitik beratkan pada penerapan regulasi pusat dan daerah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada Investor baik dari segi perizinan dan biaya dalam mendongkrak Investasi itu, dipusatkan di Gedung Pakarti Center Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Selasa (28/2).

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara yang ahli dalam bidangnya yakni Prof. Dr. H. Djohermansyah Johan, MA mantan Dirjend. Otda Kememdagri RI, Dr. Kurniasih Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Bupati Kabupaten Meranti Drs. H. Irwan, M.Si, Dr. Himawan Estu Bagijo, SH. MH Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Robert Endi Jaweng Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Hermanto Pebisnis.

Dalam paparan pembuka yang disampaikan oleh Prof. Dr. Djohermansyah Johan selaku Presiden Institute Otonomi Daerah (i-Otda) menekankan, regulasi atau aturan yang mengatur masalah investasi sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan Investasi,  untuk itu ia menyarankan regulasi yang terkesan berbelit-belit harus diperbaiki agar investasi berjalan sesuai dengan harapan.

Kementerian Dalam Negeri sendiri seperti dijelaskan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjend Otda Dr. Kurniasih mengungkapkan, pihaknya komit mengawal Perda dan Perkada yang diberlakukan didaerah. Menurutnya produk hukum itu harus memberikan kemudahan kepada Investor dalam berinvestasi, dan pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut Perda yang dianggap menyimpang sehingga dapat mengganggu investasi.

Adapun fokus yang menjadi kajiannya meliputi, pajak atau restribusi yang memberatkan pelaku ekonomi, perizinan yang memberatkan pelaku usaha, ketenaga kerjaan, substansinya tumpang tindih dengan peraturan yang terkait, restribusi pelayanan KTP, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya.

Pernyataan dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri mendapat tambahan dari Kabiro Hukum Pemprov Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, menurutnya prinsip dasar pada penyusunan Ranperda mengacu pada Aspek Filosifis, Aspek Sosiologi, Aspek Politis, Aspek Normatif, Aspek Normatif.

Hal itu juga berlaku dalam menyusun Ranperda terkait perizinan yang sangat mempengaruhi Investasi didaerah, menurutnya Perda yang dibuat harus mengakomodir beberapa aspek yakni persyarat harus minimal, prosedur mudah, biaya pungutan sebagai restribus tidak mencekik, dan memiliki masa berlaku panjang.

Foto Luzi Diamanda.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga menjadi pembicara lebih melihat pada perspektif kecendrungan pengusaha yang tidak suka melihat Perda yang banyak.

"Mereka, pengusaha, sangat takut dengan banyaknya peraturan daerah, begitu Perdanya bertambah otomatis prosedur dan jenis pungutan pajaknya juga bertambah, dan sebagian besar mereka sangat takut dengan pajak,"jelas Irwan.

Pengusaha menurut Irwan tidak ingin direpotkan dengan banyaknya pungutan pajak maupun restribusi, dan aturan yang berbelit-belit dalam mengurus perizinan. "Yang diinginkan pengusaha itu, mereka maunya datang ke PTSP, syaratnya dipenuhi dan siap bayar berapapun asalkan pengurusan mudah dan cepat," tambahnya yang acapkali berdiskusi dengan pengusaha terkait hal tersebut.

Inilah yang diakui Bupati H. Irwan M.Si yang dilakukan Pemda Kabupaten Meranti untuk menarik dan meningkatkan Investasi didaerah. Alhasil meskipun Kabupaten Meranti baru berusia 7 tahun tapi telah berhasil meningkatkan investasi diatas rata-rata Kabupaten Kota lannya, hal itu disebabkan karena pengusaha merasa nyaman. Dan menngantarkan Kabupaten Meranti meraih Award selama 4 tahun berturut-turut dari Pemerintan Provinsi Riau sebagai salah satu daerah Investasi ternyaman dan memberikan kepastian keuntungan.

"Itu kami dapatkan karena kami memberikan kepastian kepada Investor bahwa untuk berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu, mereka pasti untung, ada jaminan jika mereka berinvestasi pasti untung, caranya adalah dengan memberikan Investor Asistensi jika mau berinvestasi diberikan Guidance (bimbingan), jika ingin berinvestasi kita tunjukan sektor mana yang untung," jelasnya.

Foto Luzi Diamanda.

Karena untuk sektor yang belum direkomendasi biasanya para Investor sulit untuk untung karena prosedurnya panjang, syaratnya sulit dan mungkin masyarakatnya juga tidak mendukung.

"Kita tidak ingin investor merasa tidak nyaman, karena ini bisa berbahaya karena investor sering bercerita dari mulut ke mulut, jika satu kapok biasanya mereka cerita kepada investor lainnya sehingga lainnya menjadi takut, ini adalah virus yang berbahaya," paparnya.

Untuk itu dalam Perspektif investasi hal tersebut harus dijaga, untuk itu Political Will dan Good Will dari semua Stakeholders Pemerintah Daerah harus komit. "Di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan kemudahan pada Investor Perdanya kita minimalkan agar Investor tidak repot, dan hal ini selalu berkorelasi dengan jenis pajak dan pungutan," ujarnya.

Dicontohkan Bupati dalam hal Tax Amnesty dimana pengusaha dminta melapor ini itu yang akhirnya berdampak pada bingungnya pengusaha yang merasa tidak mendapat kepastian. "Solusinya Perda atau Perkada masalah Invesment ini jangan terlalu banyak mengatur masalah jenis pungutan baik pajak maupun Restribusi, biar satu besar daripada banyak tapi bikin repot" sarannya.

Bupati juga menyarankan kepada Direktur Produk Hukum Daerah Dirjend Otda Kemendagri untuk peraturan yang mengharuskan UPL dihapuskan saja karena sangat mahal dan melibatkan perguruan tinggi yang memakan waktu panjang. "Kalo bisa ditiadakan saja karena dari sisi perizinan harus dibuat simple (sederhana), jika sudah begitu saya yakin Investasi Indonesia sangat berkembang," ucap Irwan.

Apa yang dijelaskan Bupati, diakuinya adalah hasil interaksi dirinya dengan para pengusaha yang juga berinvestasi dinegara tetangga Malaysia. "Mereka "pengusaha" sering membandingkan cara berinvestasi di Indonesia dan Malaysia, di Malaysia syaratnya sangat sederhana dimana pembayaran pajak hanya satu jenis include seluruhnya sehingga pengusaha merasa nyaman," jelasnya.

Dan itu bisa dilihat dari beralihnya Investasi dari Batam ke Johor Malaysia karena dinilai sangat mudah dan perpanjangan sangat sederhana. "Ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perda dan Perkada yang baik dengan SOP yang sempurna tapi kalau jumlahnya sangat banyak pasti akan menimbulkan kendala Investasi di Indonesia," pungkasnya.

Robert Endi Jaweng Direktur Eksekutif KPPOD, mengungkapkan dalam menetapkan Perda  Investasi Friendly jangan hanya semata-mata mempertimbangkan PAD, yang tak kalah menurutnya adalah menggerakan masyarakat melalui peningkatan partisipasi.

Ia melihat dalam berinvestasi para Investor tidak hanya mempertimbangkan Infrastuktur yang tersedia didaerah, tetapi juga melihat keberpihakan dari Pemerintah kepada pengusaha dalam masalah Insentif Fiscal. Selain itu juga masalah perizinan usaha, kwalitas peraturan daerah, biaya transaksi dan lainnya.

Robby Hermanto mewakili pelaku bisnis yang berherak dibidang Infrastruktur Telekomunikasi 4G, mengungkapkan, bisnis yang dijalankannya adalah bisnis jangka panjang 10-20 tahun kedepan, untuk itu pihaknya membutuhkan kepastian investasi yang menjadi sesuatu yang mutlak. Sebab peraturan yang tidak jelas dan banyak sangat menghambat investasi.

Ia juga mengomentari tentang lemahnya SDM Pejabat bersangkutan serta pola fikir masyarakat yang selalu negatif turut memperburuk iklim investasi disuatu daerah. Disinilai menurut Robby kehadiran Pemda untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan banyaknya investasi akan memperbaiki kesejahteraan maayarakat.

"Kami juga berharap alangkah baiknya jika investor mendapat kejelasan peraturan perundang undangan yang dapat memayungi investasi," harapannya.

Harapan lainnya dikatakan Robby adalah tersedianya perundang-undangan yang jelas untuk berinvestasi, tersedianya infrastruktur yang memenuhi kebutuhan, masyarakat meraih manfaat dari adanya kerjasama swasta dalam berinvestasi didaerah tersebut, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment yang digagas oleh i-Otda diakhiri dengan kesepakatan akan menggunakan masukan-masukan dari berbagai pakar ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji dan menyusun Regulasi investasi di Indonesia demi menggesa peningkatan investasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.**jaafar/Adv

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com