Pansus RTRW Upayakan 18 Ribu Ha Perkebunan Jadi Hutan Lindung
Kamis, 06/Juli/2017 - 16:50:38 WIB
PEKANBARU-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruanang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar dengan lantang kembali mengatakan, karena sarat kepentingan kerja Pansus menjadi lama.
"Kalau kita hanya mengikuti apa kemauan Kementerian LHK di SK No 903, sekarang juga bisa selesai. Tapi bukan itu mau kita, bagaimana mengakomodir keinginan daerah dan masyarakat Riau. Terutama masalah perkebunan milik perusahaan yang ditetapkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Mau kitakan yang ditetapkan keluar dari kawasan hutan lindung adalah kepentingan daerah dan masyarakat," sebutnya sembari mengakui dalam waktu dekat Pansus akan rapat tetkait ini.
Lebih jauh dikatakan politisi Demokrat ini, Kementerian LHK RI mengakomodir 105 ribu hektar kawasan hutan lindung yang sudah beralih fungsi untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Dimana sekitar 18 ribu hektar diantaranya adalah perkebunan sawit milik perusahaan. Pansus ingin yang sudah beralih fungsi itu dikembakikan jadi kawasan hutan lindung kembali.
"Kenapa kalau untuk perusahaan bisa, tapi kepentungan masyarakat dan daerah tidak," sebutnya.
Anggota Komisi D ini juga menyampaikan, Pansus akan berjuang hanya untuk kepentingan daerah dan masyarakat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Diantaranya yang sudah jadi kawasan industri, proyek-proyek strategis nasiobal, infrastruktur, perkampungan penduduk dan lainnya.
"Walau sudah ada SK Kemen LHK, tapi inikan sudah melanggar ketentuan. Jadi kita tidak mau ada permasalahan hukum nantinya. Kita juga akan nengundang aparat hukum terkait dalam masalah ini," tambahnya.***/mc/saf