Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Hari Ini KPK Periksa Setya Novanto dalam Kasus e-KTP
Jumat, 07/Juli/2017 - 07:05:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dugaan korupsi e-KTP yang terjadi pada 2014, saat Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemanggilan hari ini, Jumat (7/7), Juru Bicara Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin menjamin Setya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Setya Novanto dipastikan hadir dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang beliau tahu demi menuntaskan kasus e-KTP ini," ujar Nurul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/7).

Menurutnya, sebagai warga negara, tidak ada alasan bagi Setya untuk tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Tidak ada alasan sepertinya jika pak Setya tidak hadir. Besok dipastikan beliau hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi."

Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus yang sama saat menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan. Tak hanya itu Gubernur Sulawesi Utara Olly Dodokambey sempat diperiksa sebagai saksi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bakal segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menegaskan akan menuntaskan kasus besar tersebut.

"Kasus ini kan memang kasus yang cukup besar, jadi kami ingin tuntaskan segera. Kalau namanya tuntaskan, tentu harus ada tersangka baru," ujar Agus, di Gedung KPK, pada Kamis (6/7).

Namun, Agus tak menyebut kapan akan dilakukan penetapan tersangka baru tersebut. "Anda tunggu saja. Mungkin tidak hari ini, tapi segera," kata dia.

Politikus Golkar Lain

Politikus Golkar lainnya, Agun Gunanjar disebut dalam tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Agun yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR. Ia disebut-sebut menerima US$1 juta.

Ada pula mantan ketua DPR RI Marzukie Alie, dan mantan Ketua Banggar DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp20 miliar dan USD 1,4 juta dari proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.***


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com