Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Ditangkap Polisi
Minggu, 09/Juli/2017 - 15:39:38 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pemasangan bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Ghilman Omar Harridhi (20). Ghilman ditangkap pada Jumat (7/7) malam di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pelaku ditangkap tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan H Nurisan, Kebayoran Lama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7).

Rikwanto mengatakan, pelaku mendapat pemahaman radikal sejak 2015 melalui grup Telegram bernama Manjanik, Gruroba, UKK, dan Khilafah Islamiyah.

Pelaku, kata Rikwanto, juga pernah berbaiat pada ISIS pertengahan 2017 dengan teks yang diperoleh dari grup telegram Khilafah Islamiyah.

"Setelah baiat kemudian menyiapkan fisik dengan lari, sit up, push up, dan back up di rumahnya," kata Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, pelaku juga pernah melakukan idad atau mempersiapkan tubuh agar dapat jihad kapan pun menggunakan panah dan busur panah yang dimilikinya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Rikwanto, bendera ISIS dan surat ancaman di polsek itu dibuat sendiri olehnya. Rikwanto mengatakan, pembuatan surat itu terinspirasi dari buku karangan Aman Abdurrahman.

"Kemudian dia buat sendiri di rumahnya pada 2 Juli 2017," ucapnya.

Aman Abdurrahman merupakan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia sempat disebut sebagai pemimpin ISIS untuk kawasan Asia Tenggara. Saat ini Aman menghuni LP Nusakambangan.

Rikwanto mengatakan, pelaku melakukan pemasangan bendera ISIS untuk memberikan peringatan kepada seluruh aparat hukum mengenai haramnya kehidupan berdemokrasi.

"Dia juga mengingatkan kepada seluruh aparat bahwa Islam akan berkuasa di dunia dan mendirikan khilafah," tuturnya

Bendera hitam berlambang ISIS terpasang di depan kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) subuh. Polisi juga menemukan pesan bernada ancaman yang ditulis di atas kertas karton.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, pemasang bendera ISIS itu bisa dijerat dengan pidana Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pelaku bisa dikenai pasal terorisme. Membuat takut, mengancam, itu pengancaman. Sudah meresahkan," kata Setyo di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.***

Sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com