ROKAN HULU - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rokan Hulu (Rohul), Selasa (11/7/2017) menyegel dua lokasi usaha galian C (kuari) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Kuari ini diketahui milik oknum anggota DPRD Rohul berinisial Y dan SA.
Selain Kabid Lingkungan Hidup, Asdinoper dan Pungsional Pengawas DLH, Ir Maas, terlihat juga petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, puluhan petugas kepolisian Polres Rohul dan Satpol PP yang turut melakukan pengamanan.
Kabid Lingkungan Hidup, Asdinoper menyampaikan, kuari galian tipe C yang ditutup karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lengelolaan lingkungan hidup.
"Selain itu kuari tersebut juga tidak memiliki izin UKL, UPL, izin pengelolaan lingkungan dan Izin operasional usaha," katanya menjawab wartawan.
Selain itu, katanya kegiatan penambangan galian C itu juga merusak ekosistem sungai yakni sepanjang Sungai Batang Kumu, Desa Bangun Jaya yang berbatasan dengan Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara.
"Terbukti aliran sungainya rusak diduga pengalihan aliran sungai," tegasnya.
Dampak lain yang diakibatkan kegiatan penambangan galian C itu, sambungnya tebing atau dinding Sungai Batang Kumu kiri terancam Erosi.
"Yang rugi masyarakat juga, karena perkebunan karet dan sawit milik masyarakat pada tumbang," terangnya.
Penutupan operasional tambang galian C itu berdasarkan surat DLH Rohul nomor : 660/DLH/PPPLH/67, Perihal Permintaan Perizinan yang ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Hen Irpan SSos.
"Penutupan Galian C ini, untuk pelajaran kepada pemilik kuari lain yang tidak miliki izin sesuai perintah Bupati Rohul H. Suparman SSos MSi," Asdinoper didampingi Fungsional Pengawasan Ir.
Maas.
Asdinoper menghimbau, pemilik galian C yang beroperasi di Rohul agar benar-benar melengkapi segala perizinan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita berikan waktu lima belas hari kedepan, agar mereka (pemilik kuari galian C, red) untuk melengkapi perizinan sesuai peraturan," himbaunya.***/ep