Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Pengedar Narkoba Asal Malaysia Dihukum Gantung di Singapura
Sabtu, 15/Juli/2017 - 05:18:40 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SINGAPURA - Singapura mengeksekusi mati pengedar narkoba asal Malaysia, kendati ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kekhawatiran yang diutarakan kelompok hak asasi manusia karena dugaan kecacatan dalam sidang.

Prabagaran Srivijayan ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa 22.24 gram heroin di kendaraannya, saat razia lalu lintas di Singapura.

Dia dihukum mati dua tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba. Hukum Singapura menyebutkan semua tindakan yang berkaitan dengan pemakaian dan penyebaran narkoba dikenai hukuman mati, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pengobatan.

"Pria berusia 29 tahun itu dieksekusi dengan cara digantung, di penjara pada Jumat (13/7)," ujar Biro Narkotika Pusat Singaputa dalam sebuah pernyataan.

Biro tersebut menyatakan jumlah narkoba yang dibawa Srivijayan "cukup membuat 265 orang ketergantungan selama satu minggu". Oleh karena itu Srivijayan pantas mendapat vonis hukuman mati.

Padahal Srivijayan sebelumnya telah menyatakan diri tidak bersalah dan meminta banding, baik pada Singapura maupun Malaysia, negara asalnya, termasuk permintaan kepada Pengadilan Tinggi Malaysia agar Singapura mengacu pada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

Namun kedua permintaan tersebut, termasuk permintaan terakhir Srivijayan kepada Presiden Singapura, ditolak.

Eksekusi Srivijayan dikritik oleh kelompok sayap kanan, yang sebelumnya meminta Singapura menunda hukuman itu, sembari menunggu banding di Malaysia yang masih tertunda.

“[Srivijayan] dieksekusi padahal masih ada banding yang tertunda ke Pengadilan Internasional mengenai dugaan dia tidak diberikan persidangan yang adil,” demikian pernyataan Badan HAM PBB, dikutip AFP.

Direktur Amnesty Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik mengatakan, "Hukuman keji yang diberikan tanpa mengindahkan cacat pada persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum internasional."

Namun Badan Narkotika Singapura menyebut eksekusi tersebut sesuai hukum dan Srivijayan "bertanggungjawab penuh atas kesalahannya dan dia didampingi pengacara sepanjang proses persidangan."

Hingga saat ini, Singapura terus konsisten mempertahankan hukuman mati dan menyebut eksekusi adalah penghalang yang efektif terhadap kejahatan dan menolak seruan penghapusan hukuman mati.

Selain Singapura, Malaysia dan Indonesia juga menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.***

Sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com