Setya Novanto, Ketua Umum Parpol Keempat yang Jadi Tersangka KPK
Senin, 17/Juli/2017 - 22:30:50 WIB
|
|
Setya Novanto
|
|
JAKARTA - Setya Novanto, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP. Novanto adalah ketum parpol keempat yang dijerat KPK sejak berdiri.
Ketum parpol pertama yang dijerat oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia dijemput dan ditahan KPK pada Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Dia divonis 16 tahun penjara. Oleh MA, hukuman untuk Luthfi ditambah jadi 18 tahun penjara.
Kemudian, Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas jadi tersangka berkat 'nyanyian' Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Anas kemudian divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan yang kemudian ditingkatkan oleh Mahkamah Agung jadi 14 tahun penjara.
Ada pula Ketum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia divonis 6 tahun penjara yang kemudian diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.
Kini, KPK menetapkan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto merupakan Ketum Golkar sejak 2016. Penetapan tersangka Novanto ini diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Novanto adalah tersangka keempat di kasus ini.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK.**
Sumber: Detik.com