Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Pasca Ditangkap Dua Hari Lalu
Tora Sudiro Dibawa Ke BNN
Sabtu, 05/Agustus/2017 - 20:10:29 WIB
  Tora Sudiro
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Artis dan presenter terkenal yang juga tersangka kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan obat psikotropika Tora Sudiro dibawa ke Badan Narkotika Nasional, Sabtu (5/8).

Tora tiba di Kantor BNN yang berada di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada pukul 14.10 WIB. Saat dibawa ke BNN, ia didampingi beberapa anggota kepolisian.

Tora langsung dibawa menuju Balai Laboratorium Narkoba BNN. Sebelum memasuki ruangan, ia sempat meminta dukungan berupa doa kepada para wartawan.

"Aye belum tahu nih bro (dibawa ke BNN untuk apa). Pokoknya doain saja yang terbaik. Saya soalnya mau masuk," ujar Tora.

Suami dari Mieke Amalia itu berkata, istrinya telah pulang dan beristirahat setelah menemaninya. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan padanya sejak ditangkap aparat kepolisian, Kamis (4/8)lalu.

Di hadapan wartawan, Tora sempat berkelakar menabrakkan diri ke pohon di sekitar tempat parkir BNN. Ia juga menabrakkan diri di pintu masuk Balai Laboratorium Narkoba.

Setelah berkelakar, Tora sempat tertawa dan mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih everybody," ujarnya.

Tora bersama Mieke ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.

Di rumahnya, polisi menemukan 30 butir pil Dumolid. Tora dan Mieke kemudian digelandang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil tes urine, mereka positif telah menggunakan obat terlarang tersebut. Berdasar pemeriksaan, polisi menyebut Tora dan Mieke menggunakan Dumolid untuk mengatasi susah tidur.

Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss' itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.*

Sumber :CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com