Penerapan PP 18/2017 Pemko Tunggu Perwako
Senin, 14/Agustus/2017 - 20:12:11 WIB
|
|
Azwan
|
|
PEKANBARU (klikriau.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017, setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako). PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana anggota dewan berhak untuk mendapatkan tambahan tunjangan transportasi serta fasilitas lainnya.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, di Pekanbaru, Senin (14/8/17). Dia mengatakan, terkait itu Pemko sudah memiliki Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sedangkan berlaku efektif masih menunggu Perwako. Saat ini sedang disusun, apabila sudah selesai maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) nanti diberikan tunjangan dalam bentuk uang.
"Besarannya sesuai kemampuan daerah, dengan konsekuensi alat transportasi atau kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan sebagai alat transportsi harus dikembalikan," kata Azwan, yang juga Asisten I, Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru.
Seperti diketahui PP 18/2017 resmi diundankan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017. (nae)