Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Penista Agama Divonis 2 Tahun di PN Pekanbaru
Jumat, 25/Agustus/2017 - 17:48:13 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Mahasiswa penista agama di Pekanbaru, Sonny Suasono Pengabean, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis pada Jumat (25/8/2017) siang itu disambut teriakan takbir pengunjung yang sudah memantau sidang ini sejak awal.

Sonny sendiri hanya tertunduk mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz ini. ‎Dia masih berpikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meringankan hukumannya ini.

"Kami berpikir-pikir mengajukan banding majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, E Sangur.

Dalam amar vonisnya, Abdul Aziz menyatakan terdakwa bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian karena terkait Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). ‎

"Terdakwa  terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Abdul Aziz.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terkait cara ibadah salah satu agama dan nabi penyebar agama Islam mengandung unsur melawan hukum. ‎Dengan ini, terdakwa dinilai bisa merusak kerukunan umat beragama.

"Dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia," terang Abdul Aziz.

Abdul Aziz menyatakan, hukuman yang diberikan tidak hanya memberikan pembinaan kepada terdakwa tapi juga sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.‎

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun  penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan kawan-kawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 4 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, ‎terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Hal ini berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriviking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang  mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada  Rabu 23 Maret 2017.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com