PEKANBARU - Kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan Pekanbaru yang menjadi pemicu kaburnya 478 tahanan akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tiga tersangka yang dulunya memeras serta memperlakukan tahanan secara tak patut 'dipaksa' reunian di bangunan di Jalan Sialang Bungkuk itu.
Tiga tersangka, masing-masing Taufik, Rifo Rizki dan Muhammad Kurniawan dibawa ke Rutan itu setelah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (12/9/2017) siang.
Menurut Kepala Seksi Penuntutan di Pidana Khusus Kejati Riau, Lexy Patarani, menyebut ketiga tersangka ini 'takut' ditahan di Rutan dimaksud. Mereka ingin ditahan di tempat lain dan tidak ingin bertemu dengan ribuan tahanan yang dulunya mereka jaga dan atur.
"Mereka mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan, tidak mau di Rutan itu," kata Lexi.
Hanya saja, persetujuan permohonan itu bukanlah wewenang Pidana Khusus Kejati Riau. Pasalnya, penempatan serta pemindahan merupakan urusan internal dari Rutan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.
"Kalau soal pemindahan kita serahkan ke internal Rutan saja," ucap Lexy.
Seperti diketahui, tersangka Taufik ketika bertugas di Rutan menjabat sebagai kepala pengamanan. Berdasarkan pengakuan tahanan kabur yang akhirnya ditangkap lagi, Taufik dikenal tak bersahabat dengan penghuni Rutan.
Selain mengintimidasi tahanan bersama 2 orang kepercayaannya, M Kurniawan dan Rifo Rizki, Taufik juga mengetahui adanya Pungli terhadap tahanan yang ingin pindah blok. Untuk Pungli ini, penyidik juga menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk tersangka Taufik juga dijerat dengan TPPU," ucap Lexy.
Sebelumnya, tiga tersangka ini diantar beberapa penyidik ke gedung Pidana Khusus Kejati Riau pada Selasa pagi. Setelah menyelesaikan administrasi dan penyerahan barang bukti, mereka dibawa ke Rutan tempatnya bertugas dulu memakai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jika dulunya mereka memakai seragam tugas sebagai sipir, ketika digiring ke mobil tahanan mereka memakai rompi kuning sebagai tanda tahanan dari Pidana Khusus Kejati Riau.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf a serta Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Lexy.
Sekedar informasi, pada 5 Mei 2017 lalu 478 tahanan kabur dari Rutan setelah terlibat bentrok dengan penjaga di sana. Pemicunya karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan Rutan serta adanya Pungli terhadap tahanan.
Beberapa bulan melakukan pencarian, sekitar 130 tahanan masih belum tertangkap oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Riau, Polresta Pekanbaru, Polres jajaran di kabupaten serta pihak Rutan.***