Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Pungli Kepada Napi Digunakan Sipir Ini untuk Beli Togel
Selasa, 12/September/2017 - 17:44:52 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Tiga tersangka pungutan liar (Pungli) Rutan Pekanbaru dikembalikan ke tempatnya bertugas. Hanya saja statusnya tidak lagi sebagai pegawai, melainkan tahanan untuk bergabung dengan orang-orang yang dulunya diatur dan mendapat perlakuan tak wajar.

Khusus untuk tersangka Taufik (mantan Kepala Pengamanan Rutan‎), dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berbeda dengan 2 tersangka lainnya, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizku, bawahan Taufik, yang hanya dijerat dengan Pungli.

Dalam kasus Taufik, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sebuah mobil Honda Jazz warna putih. Diduga, uang pembelian dan mengangsur mobil berasal dari Pungli terhadap ratusan tahanan yang ingin pindah blok.

"Sudah diserahkan Polda ke Kejati. Ada sebuah mobil, pembelian dan bayar angsurannya diduga dari Pungli," kata Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau, Lexy Patarani, di kantornya pada Selasa (12/9/2017) siang.

Dalam kasus ini, Lexy menyebut hanya mobil yang disita dalam bentuk benda. Sisanya uang hasil Pungli digunakan untuk kepentingan akomodasi seperti tiket ke jakarta dan biaya kehidupan sehari-hari.

"Ada juga yang digunakan untuk bermain biliar, berfoya-foya dan ada pula yang digunakan untuk membeli togel," kata Lexy.

Menurut Lexy, ketiga tersangka setelah ditahan di Mapolda Riau dipindahkan ke Rutan Pekanbaru sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penahanan di sana dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Dengan P-21 nya berkas para tersangka, penyidik menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti hasil kejahatan atau tahap II. Ketiga tersangka dibawa memakai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rutan di Jalan Sialang Bungkuk itu.

Tahu ditahan di Rutan, para tersangka memohon supaya dipindahkan. Hanya saja JPU‎ tidak punya wewenang terkait pemindahan penahanan dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Rutan.

"Itu wewenang Rutan, internal mereka. Namun untuk tahap II ini penahanan dilakukan di Rutan," ucap Lexy.

Seperti diketahui, tersangka Taufik ketika bertugas di Rutan menjabat sebagai kepala pengamanan. Berdasarkan pengakuan tahanan kabur yang akhirnya ditangkap lagi, Taufik dikenal tak ber‎sahabat dengan penghuni Rutan.

Selain mengintimidasi tahanan bersama 2 orang kepercayaannya, M Kurniawan dan Rifo Rizki, Taufik juga mengetahui adanya Pungli terhadap tahanan yang ingin pindah blok.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf a serta Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Lexy.

‎Sekedar informasi, pada 5 Mei 2017 lalu 478 tahanan kabur dari Rutan setelah terlibat bentrok dengan penjaga di sana. Pemicunya karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan Rutan serta adanya Pungli terhadap tahanan.

Beberapa bulan melakukan pencarian, sekitar 130 tahanan masih belum tertangkap oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Riau, Polresta Pekanbaru, Polres jajaran di kabupaten serta pihak Rutan.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com