Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Di Kabupaten Rohul Retail Dilarang Ganti Uang Kembalian dengan Permen
Sabtu, 23/September/2017 - 07:22:35 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
ROKAN HULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi sejumlah supermarket dan minimarket yang ada di Kelurahan Pasir Pengaraian, Jumat (22/9), guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait masih banyak retail yang menukar uang kembalian konsumen dengan permen.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin S.Sos, untuk menertibkan retail yang masih saja memberikan uang kembalian konsumen dengan permen denga dalih tidak memiliki uang logam, pihaknya menyebarkan surat edaran nomor 510/Perindag-Dag/247 tentang penyediaan uang receh/koin.

"Menukar uang dengan permen merupakan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang," katanya.

Menurutnya setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

"Dalam pasal 33 ayat (1) UU mata uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," jelas kata Saharuddin.

Syahruddin menambahkan, upaya menimalisir kejadian yang merugikan konsumen ini, Disperindag sendiri melakukan kerjasama dengan Bank BRI Pasir Pengaraian.***/pie


 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com