Di Kabupaten Rohul Retail Dilarang Ganti Uang Kembalian dengan Permen
Sabtu, 23/September/2017 - 07:22:35 WIB
ROKAN HULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi sejumlah supermarket dan minimarket yang ada di Kelurahan Pasir Pengaraian, Jumat (22/9), guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait masih banyak retail yang menukar uang kembalian konsumen dengan permen.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin S.Sos, untuk menertibkan retail yang masih saja memberikan uang kembalian konsumen dengan permen denga dalih tidak memiliki uang logam, pihaknya menyebarkan surat edaran nomor 510/Perindag-Dag/247 tentang penyediaan uang receh/koin.
"Menukar uang dengan permen merupakan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang," katanya.
Menurutnya setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
"Dalam pasal 33 ayat (1) UU mata uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," jelas kata Saharuddin.
Syahruddin menambahkan, upaya menimalisir kejadian yang merugikan konsumen ini, Disperindag sendiri melakukan kerjasama dengan Bank BRI Pasir Pengaraian.***/pie