Ranperda RTRW Riau Disahkan
Senin, 25/September/2017 - 15:24:33 WIB
|
|
Foto Ilustrasi
|
|
PEKANBARU - Hari ini, Senin (25/09) Ranperda RTRW Provinsi Riau tahun 2017 - 2037 disahkan dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2017 - 2037, sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan Noviwady Jusman.
Pihak Pemerintah dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Forkopimda dan 50 Anggota DPRD Riau. Turut hadir Walikota Dumai dan tokoh masyarakat Dumai dalam memberikan dukungan.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus oleh Suhardiman Amby. Disampaikan dalam kurun waktu pembahasan cukup panjang yang melelahkan akhirnya Pansus menyelesaikan tugasnya. Perda ini sangat ditunggu masyarakat karena sudah ditunggu sekitar 15 tahun. Luas kawasan hutan Riau sekitar 4,5 juta hektar dan luas holding zone sekira 405 ribu hektar.
Setelah penyampaian laporan Pansus, kemudian Pimpinan sidang mintakan persetujuan pada seluruh anggotao apakah disetujui atau tidak. Serentak Anggota Dewan yang hadir menyebutkan setuju dan disertai tepuk tangan yang riuh dari hadirin yang hadir.
Wan Thamrin Hasyim dalam pidato Pendapat Akhir Kepala Daerah, mengapresiasi pengesahan Ranperda RTRW ini, karena ini merupakan payung hukum dalam langkah selanjutnya terhadap pembangunan, meningkatkan investasi di Riau.***/saf