19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Selasa, 26/September/2017 - 11:16:08 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol Minuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Riau, Jalan Letkol Hasan Basri, Kota Pekanbaru.
Pemusnahan ini dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Wilayah Riau - Sumatera Barat, Selasa (26/9/2017) pagi. Barang ilegal bernilai Rp13,2 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat (untuk Miras, red) serta dibakar (untuk rokok, red).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau - Sumbar Yusmariza mengatakan, barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2016 sampai Maret 2017.
"Kita amankan dari seluruh wilayah kerja kita, di Riau - Sumbar, dan hasil dari operasi, intelijen dan informasi masyarakat," katanya.
Rokok dan minuman keras ilegal tersebut berasal dari luar Provinsi Riau - Sumbar, semisal dari daerah Pulau Jawa dan beberapa lainnya, potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 Miliar.
"Ini juga merupakan hasil kerja sama kita dengan instansi lainnya, seperti Polisi Militer serta Kepolisian. Untuk rokok, kita temukan peredarannya yang harusnya di kawasan khusus (Bebas, red)," ujarnya.
Setelah dimusnahkan, barang bukti tersebut lalu dikuburkan di dalam lubang besar yang sudah disiapkan sebelumnya di halaman belakang kantor Satpol PP Provinsi Riau.**/saf