Suka Ngebut, 12 Orang Sopir Bus TMP Dipecat
Jumat, 06/Oktober/2017 - 21:00:29 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 30 orang awak bus, terdiri dari 12 pramudi dan 18 pramugara bus Trans Metro Pekanbaru, dirumahkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, sepanjang Januari-September 2017.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pengawasan Angkutan Perkotaan (PPAP) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Wisnu Haryanto di Pekanbaru, Jumat (6/10/2017), keputusan pemecatan tersebut telah sesuai aturan yang menyebutkan bahwa bagi karyawan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan langsung dipecat apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan perusahaan.
Dari 12 pramudi yang dirumahkan, ia mengatakan mayoritas dikarenakan sikap mereka yang tidak sesuai aturan. Diantaranya mengendarai bus dengan melanggar batas kecepatan. Sementara bagi 18 pramugara terpaksa harus dicopot karena terbukti melakukan penggelapan tiket.
Menurutnya, penggelapan tiket yang dilakukan pramugara umumnya dengan tidak memberikan tiket kepada penumpang, sehingga penumpang tersebut tidak termasuk dalam pemasukan. Kemudian petugas nakal juga mengambil tiket penumpang yang turun ‎lalu menjual kembali kepada penumpang baru.
Menurut Wisnu, untuk mencegah kejadian serupa, ia mengimbau kepada penumpang Bus TMP proaktif, misalnya bagi penumpang yang telah membayar agar meminta bukti tiket kepada pramugara. Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada penumpang bahwa tiket yang telah dibeli disobek sehingga tidak kembali dijual.
Wisnu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi kepada petugas yang saat ini masih bekerja di Trans Metro Pekanbaru untuk terus menjami kenyamanan dan keselamatan masyarakat.**/na