Akhirnya, Setya Novanto Ditahan di Rutan KPK
Senin, 20/November/2017 - 07:29:31 WIB
JAKARTA - Akhirnya Setya Novanto, Ketua DPR yang menjadi tersangka korupsi e-KTP resmi ditahan di Rutan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketum Golkar tersebut sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017) malam.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tersangka juga sudah dimasukkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak hari Kamis (16/11). Selain itu, penahanan juga dilakukan karena KPK mengantongi bukti cukup, terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Novanto.
"Yang paling penting adalah Pasal 21, penanganan dilakukan dalam hal seseorang diduga keras melakukan tindak pidana jadi kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup," ujar Febri.
Saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB Minggu )19/11/2017) malam, Novanto mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan muka lemas, Novanto dibawa masuk dengan kursi roda.***/int