KPU Kembali Menerima Pendaftaran 9 Partai Mulai Hari Ini
Senin, 20/November/2017 - 11:01:00 WIB
PEKANBARU - Mulai hari ini KPU kembali menerima dokumen pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran 9 partai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pendaftaran dan penyerahan berkas ini akan ditutup KPU pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB.
9 partai tersebut adalah PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, 9 partai ini mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dianggap menyalahi administrasi karena tidak meloloskan partai yang tidak melengkapi data di Sipol.
Bawaslu kemudian memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol. Karena itu 9 Partai kembali diminta mendaftar ke KPU.
KPU sendiri menyebutkan bahwa pendaftaran kembali 9 partai ini tidak akan mengganggu tahapan perbaikan data dokumen pendaftaran 14 partai lainnya.**/int