Sabtu, 11 Mei 2024
Follow:
Home
Tiga Personil Polres Rohil Dipecat Tidak Hormat
Selasa, 21/November/2017 - 16:05:11 WIB
  Wakapolres Rohil saat memimpin sidang KKEP Polres Rohil, Selasa (21/11/2017)
 
TERKAIT:
   
 
ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke IV, Selasa (21/11/2017) terhadap tiga personil dan mereka langsung dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang dengan agenda putusan tersebut.

Ketiga personil tersebut adalah Aipda Jaendar Raja Gukguk, Brigadir Rahmat Hidayat, dan Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan.

Menurut Wakapolres Rohil, Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, Selasa (21/11/2017), Aipda Jaendar Raja Gukguk melakukan pelanggaran tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.

Personil berikutnya yang dipecat adalah Brigadir Rahmat Hidayat karena melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 sampai dengan tanggal 17 Februari 2012. Terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.

Adapun hal-hal yang memberatkan Rahmad Hidayat antara lain melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang). Melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali berupa meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan), melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).

Selain itu, terduga pelanggar Brigadir Rahmat Hidayat secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah, terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar, dan prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Personil terakhir yang dipecat dalam sidang KKEP Selasa (21/11/2017) adalah Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan, karena melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 2016. Terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut.

Hal-hal yang memberatkannya adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali. 8 perkara (1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas) sudah disidangkan. Sedangkan 4 perkara lainnya (2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba) belum disidangkan.

Menurut Wakapolres, sidang KKEP sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Sidang pertama digelar, Kamis (09/11/2017), Selasa (14/11/2017), jumat (17/11/2017), dan Selasa (21/11/2017).***/rud

 
Berita Terbaru >>
Karyawan Perkebunan di Inhil, Tewas Diterkam Harimau
Rumah Tertimbun Longsor Tewaskan Balita di Tarutung
Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi
Usai Viral di Medsos Kemenhub Bebastugaskan Pejabat Bandara Kolaka
Melalui Tunjuk Ajar Melayu, Generasi Muda Pelalawan Dibekali Pengetahuan Adat dan Budaya
Tambang Timah Ilegal Longsor, 1 Penambang Tewas
Gandeng Sofyan Siroj, Edy Natar Serahkan Berkas Pendaftaran ke PKS
14 Mei Jemaah Haji Riau Terbang ke Madinah, Simak Pesan Penting!
Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna
Ibu Tiri Racuni Anak Sambung di Riau, Ini Motifnya!
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com