Bandar Narkoba Terisak-isak Saat Bacakan Pembelaan di Bengkalis
Kamis, 23/November/2017 - 20:04:56 WIB
BENGKALIS - Heri Kusnadi alias Eri Jack, terdakwa bandar sabu-sabu 40 kg dan ribuan butir ekstasi yang dituntut hukuman mati di Pengadikan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/2017), terisak-isak membacakan pembelaannya.
Eri Jack yang didampingi penasehat hukumnya Windrayanto, meminta hakim meringankan hukuman dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaannya Eri menyatakan dirinya hanya sebagai penghubung dari orang yang bernama Lim alias Uncle yang sekitar bulan April lalu menghubungi dia melalui telepon untuk menginformasi kepada Anto (DPO) agar mengambil barang haram tersebut di Batu Pahat, Selangor, Malaysia.
Setelah Anto mengambil narkoba jenis sabu, Eri Jack mengemukakan menghubungi Zulfadli (kurir) untuk menjemput narkoba di Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Waktu penangkapan oleh kepolisian kata Jack, dia hanya tahu barang bukti yang diamankan darinya adalah 11.4 gram. Dia membeberkan mendapat perlakukan tidak manusiawi dari penyidik untuk mengaku kepemilikan 40 kilogram sabu dari 2 kurir yang ditangkap.
"Saya meminta hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa untuk keringanan," ujar Eri Jack terisak-isak sembari mengaku ingin bertaubat.
Sementara penasehat hukum terdakwa Windrayanto mengaku pihaknya keberatan atas tuduhan keterlibatan klien terhadap perbuatan kejahatan 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Dia berharap majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dakwaan pertama (peredaran 40 kilogram sabu) dan membebaskan kliennya dari hukuman mati.***/skr