Presiden Instruksikan Menkes Jamin Ketersediaan Obat Program Jamkesnas
Jumat, 24/November/2017 - 20:36:46 WIB
JAKARTA - Untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) yang merupakan program strategis nasional, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jamkesnas, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut yang ditujukan kepada para pejabat di atas.
Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menginstruksikan untuk melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu juga diminta menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Menyempurnakan Program Rujuk Balik dalam pelayanan kesehatan, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, terutama obat esensial, mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik serta menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan bersama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Swasta.
"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018," bunyi diktum KETIGA BELAS Inpres Nomor: 8 Tahun 2017 itu.***/ril