Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Dalam Satu Tahun Kejati Riau Sudah Tangani 40 Perkara Korupsi
Sabtu, 25/November/2017 - 08:07:07 WIB
  Foto Ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -  Dalam kurun waktu satu tahun atau selama tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riausudah melakukan melakukan penyidikan terhadap 40 perkara korupsi dan tiga perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hingga November ini, kita lakukan 40 penyidikan korupsi dan tiga TPPU," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (24/11/2017).

Dari jumlah perkara yang ditangani, 29 di antaranya sudah selesai hingga ke penuntutan dan sisanya masih melengkapi berkas perkara.  Ditargetkan hingga akhir tahun ini, sisa berkas perkara dapat diselesaikan.

Terkait jumlah tersangka, Sugeng belum mengungkapkan secara rinci. Namun, dari penanganan perkara tahun ini sudah ada puluhan penetapan tersangka dan sebagian sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk serta Lapas Khusus Perempuan dan Anak.

Perkara-perkara menonjol yang ditangani Pidsus Kejati Riau, di antaranya dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas PU Cipta Karya Riau. Di kasus ini, penyidik menetapkan 18 orang tersangka, di mana 13 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Riau dengan dua tersangka.  Kasus ini sedang dikembangkan penyidik dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Lalu, dugaan korupsi dana  Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemkab Pelalawan menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini, perkara sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir dengan empat orang tersangka. Perkara ini juga sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ada juga dugaan korupsi pengadaan lampu sorot atau penerangan jalan raya di Pemko Pekanbaru menerapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan lima tersangka.

Selain itu, penyidik juga menerima perkara dari Polda Riau. Di antaranya, dugaan  pungutan liar di Rutan Klas IIB Pekanbaru, pungutan liar di Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Pekanbaru serta korupsi dan retribusi di UPT  Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai.

Sementara tiga perkara TPPU yang ditangani, di antaranya TPPU dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis senilai Rp300 miliar di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini menetapkan dua orang tersangka

Untuk penanganan seluruh perkara itu, Kejati Riau memiliki 16 orang anggota. "Kita juga punya Satgas (Satuan Tugas) dan membentuk tim kecil untuk menuntaskan perkara korupsi yang ditangani," pungkas Sugeng.***/MC

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com