Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Jenderal Perang Bosnia Tenggak Racun di Pengadilan, Saat Divonis 20 Tahun
Kamis, 30/November/2017 - 04:59:16 WIB
  Slobodan Praljak  
TERKAIT:
   
 
DEN HAAG - Mantan Jenderal perang Kroasia Bosnia, Slobodan Praljak (72) meninggal dunia setelah menelan racun di pengadilan saat hakim di Pengadilan Den Haag menjatuhkan hukuman 20 tahun kepadanya. Dia dituntut 20 tahun atas kasus kejahatan perang.

Dilansir CNN, Kamis (30/11/2017), rekaman dari video dari Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menggambarkan adegan di mana Praljak tengah memiringkan kepalanya ke belakang sambil menenggak sebuah minuman dari botol kaca kecil. Hal itu dilakukan Praljak saat hakim sedang membacakan vonis tersebut.

"Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak putusanmu dengan penghinaan," teriak Praljak sebelum menelan cairan itu.

Reuters melaporkan, mendengar teriakan Praljak, hakim langsung menunda persidangan dan meminta agar menarik tirai untuk menutup. Ambulans yang berada di sekitar gedung langsung meluncur dan para medis langsung berlari ke ruang sidang.

Ruang sidang kemudian langsung diamankan sebagai tempat kejadian perkara. Beberapa saat setelahnya Perdana Menteri Kroasia, Andrej Plenkovic, mengkonfirmasi bahwa mantan jenderal tersebut telah meninggal. Plenkovic juga menyampaikan belasungkawa.

"Atas nama Pemerintah Republik Kroasia dan atas nama saya sendiri, saya ingin menyampaikan belasungkawa saya yang terdalam kepada keluarga Jenderal Slobodan Praljak," kata Plenkovic melalui akun twitter resmi pemerintah.

Hingga kini belum diketahui dengan jelas zat racun yang ditelan Praljak. Mantan Asisten Menteri Pertahanan Kroasia yang juga Komandan Dewan Pertahanan Kroasia itu sebelumnya mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara yang diterimanya.

Pada tahun 2013, Praljak dan enam mantan pemimpin Kroasia Bosnia yang dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan Muslim Bosnia.

Menurut dakwaan, Praljak dinilai memainkan peran penting dalam mengamankan senjata dan amunisi bagi tentara Dewan Pertahanan Kroasia. Pelanggaran itu berlangsung antara tahun 1992 dan 1994 yang merupakan bagian dari konflik yang berujung pada pecahnya bekas Yugoslavia di awal tahun 1990an.

Hakim banding menguatkan temuan persidangan sebelumnya yang melibatkan rezim Kroasia di bawah Presiden Franjo Tudjman dalam sebuah persekongkolan kriminal. Tujuannya "pembersihan etnis terhadap populasi Muslim" di beberapa bagian Bosnia untuk memastikan dominasi Kroasia.

Kepemimpinan Kroasia Bosnia, bersama dengan pemimpin Kroasia, ingin menjadikan wilayah ini sebagai bagian dari "Greater Croatia," kata ICTY ketika kasus tersebut pertama kali diajukan melalui pengadilan.

Keenamnya menerima hukuman yang berkisar antara 10 sampai 25 tahun. Tidak ada banding lebih lanjut yang mungkin dilakukan.***

Sumber: detik.com


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com